2 September 2026

Oli Bekas Hitam Pekat Disulap Jadi Oli ‘Baru’ Menggunakan Merek Pertamina   

KoranRakyat.co.id —–Berbagai cara dilalukan orang untuk mendapatkan cuan dengan prinsip ekonomi terbarukan namun cara illegal dan tidak halal. Salah satu yang dilakukan mengolahb oli bekas hitam pekat disulap dan diolah jadi oli seakan-akan ‘baru’ dengan menggunakan merek mirip Pertamina. 

Dilansir Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik pembuatan dan  peredaran   yang menggunakan oli bekas sebagai bahan baku. Oli bekas berwarna hitam pekat tersebut diolah menggunakan bahan kimia hingga tampak jernih, sebelum dikemas dan diberi label menyerupai oduk resmi Pertamina.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pelaku menggunakan campuran bahan kimia berupa denden (bleaching earth) dan parafin untuk membuat oli bekas terlihat seperti oli baru.

“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Pabrik ilegal tersebut beroperasi di sebuah kawasan pergudangan di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial Y, H, dan K dalam pengungkapan kasus tersebut.

Y disebut merupakan pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Ia berperan mengarahkan dua tersangka lainnya dalam proses produksi oli palsu.

Setelah oli bekas diolah menggunakan bahan kimia, para pelaku mengemasnya sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina.

Tak hanya mengolah oli, pelaku juga membuat berbagai perlengkapan pendukung secara ilegal. Mulai dari drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode dibuat agar produk tersebut tampak seperti oli asli.

“Jadi, setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina,” ujar Nasriadi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli. Petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi serta mengemas oli palsu.

Bisnis ilegal tersebut ternyata telah berjalan selama sekitar dua tahun. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp35 juta setiap bulan.

“Dalam kurun waktu dua tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, keuntungan yang diperoleh disebut telah mencapai hampir Rp864 juta,” kata Nasriadi.

Produksi Ton-tonan per Bulan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan bahan baku oli bekas diperoleh para pelaku dari sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Utara dan Banten.

Oli bekas tersebut kemudian dikumpulkan dan diproses sebelum dijual kembali sebagai produk yang seolah-olah merupakan oli baru.

Menurut Arfan, para pelaku mempelajari cara memproduksi oli palsu secara otodidak dan dari rekan-rekannya.

“Jadi tersangka belajar secara otodidak dan mungkin dari teman-temannya sendiri terkait untuk memproduksi oli palsu. Jadi mereka belajar, jadi kurang lebih dua tahun dia melakukan produksi untuk oli palsu tersebut,” kata Arfan.

Saat polisi melakukan penindakan, ditemukan sejumlah drum berisi oli yang telah direkondisi dan siap dikirim ke berbagai wilayah di sekitar Jakarta.

Skala produksi para pelaku juga tergolong besar. Polisi menyebut produksi oli palsu tersebut mencapai hitungan ton setiap bulan.

“Menurut informasi, disebarkan karena ini partai besar, sangat-sangat besar jumlah produksinya hampir ton-tonan per bulan. Jadi mainnya skala besar, jadi bisa aja dikirim suatu tempat. Inilah kami akan melakukan penyelidikan untuk tindak lanjutnya,” ujar Arfan.

Polisi kini masih mendalami jaringan pemasaran dan distribusi oli palsu tersebut. Sebab, produk yang diproduksi dalam jumlah besar itu diduga telah dikirim ke berbagai wilayah.

Dijual via Marketplace dan Mulut ke Mulut

Untuk memasarkan produknya, para pelaku menggunakan marketplace di salah satu platform media sosial. Penjualan juga dilakukan melalui jaringan dari mulut ke mulut.

“Memang untuk melakukan tersebut secara administrasi, dia melakukan itu Facebook atau mulut ke mulut. Jadi mainnya skala besar,” kata Arfan.

Polisi masih menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pemasaran dan distribusi oli palsu tersebut.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal. Mereka dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (*)