Wonosobo Dorong BUMD Terapkan Keterbukaan Informasi Publik Secara Optimal

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi BUMD. Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo tersebut berlangsung di Ruang Soerjohadikoesoemo, Kamis (9/7/2026).
Rapat koordinasi menjadi langkah awal untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Selain meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan informasi, kegiatan ini juga mendorong penguatan kelembagaan PPID pada setiap BUMD.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, M. Kristijadi, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurutnya, BUMD sebagai badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat citra perusahaan daerah.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari profesionalitas BUMD. Melalui pelayanan informasi yang baik, masyarakat akan semakin percaya terhadap kinerja BUMD. Karena itu, layanan informasi publik akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi kinerja BUMD yang dilaksanakan setiap semester,” tegasnya.
Kristijadi menambahkan, Diskominfo Kabupaten Wonosobo memiliki peran melakukan pembinaan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara tepat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait informasi yang dikecualikan.
“Sehingga nanti informasi-informasi yang harus tersampaikan ke publik itu bisa tersampaikan dengan baik, kecuali informasi yang dikecualikan secara undang-undang yang memang tidak boleh disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Ia mengatakan, rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antara Diskominfo dengan seluruh BUMD serta perusahaan penyertaan saham Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengenai pengelolaan informasi publik. Pembahasan mencakup klasifikasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh BUMD akan membentuk kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri atas Atasan PPID, PPID Pelaksana, dan Admin PPID. Struktur tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Diskominfo dalam penyelenggaraan layanan informasi publik sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan.
Melalui pembentukan PPID, setiap BUMD juga didorong untuk mendokumentasikan serta mempublikasikan berbagai informasi melalui kanal resmi, seperti website maupun media sosial, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang terbuka, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga disepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD. Di antaranya adalah menetapkan dan memperkuat kelembagaan PPID, menyusun serta memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala, menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi, menyediakan kanal layanan informasi yang mudah diakses masyarakat, serta memastikan perlindungan terhadap data pribadi, rahasia usaha, dan keamanan layanan publik.
Melalui penguatan peran PPID, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap seluruh BUMD mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja BUMD di Kabupaten Wonosobo. (Diskominfo Wonosobo/Aris)
