7 Juni 2026

Kasus Istri Agus Hubya Disebut Sudah P21, Diserahkan Ke Jaksa Selambatnya Selasa

LUBUK LINGGAU | Koranrakyat.co.id – Kasus pencemaran nama baik dan kasus penganiayaan yang dilakukan Tersangka (TSK) Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah istri Almarhum Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Agus Hubya Handoyo, akhirnya menemui titik terang. Pihak Polres segera mengirimkan perkaran ini ke kejaksaan.

“Berkas pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilakukan oleh Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah, sudah P21. Dan berkasnya sudah saya kirim ke pihak kejaksaan beberapa waktu lalu untuk segera diproses. Yang menangani perkara kasus ini dikejaksaan nanti yakni bapak Hasbi,” ujar penyidik Polres Lubuk Linggau Abdi, Sabtu (6/6/26).

Sebagaimana diberitakan sebelumnyya, sudah lebih satu tahun berlalu kasus ini dilaporkan korban kepihak penyidik polres Lubuk Linggau, namun belum ada kejelasannya dan sudah berulang kali diberitakan pihak media.

“Insya Allah, Senin atau Selasa (8-9/6/2026) ini, Saya akan mendatangi pelaku terlebih dahulu untuk bersiap-siap. Dan saya akan langsung menyerahkan pelaku kepihak kejaksaan,” ujar Abdi menambahkan.

Sementara itu Hasbi, SH Jaksa Penuntut Ujum (JPU) yang menangani perkara ini saat dimintai komentarnya melalui sambungan telpon, Sabtu (6/6/26) Pk.15.01 Wib memberikan info bahwa berkasa perkara tersebut sudah P21, dan akan diserahkan oleh pihak penyidik Polres Lubuk Linggau ke kami (kejaksaan). “Kami sekarang menunggu kapan dari pihak penyidik akan menyerahkannya,” ucap Hasbi.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Advokat pendamping korban, ADV. BADAI BENI KUSWANTO, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., ADV. FACHRI YUDA HUSAINI, S.H., CPLA. dan ADV. WISNU SALISTIYO, S.H., C.Me. menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polres Lubuk Linggau dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Menurutnya, proses hukum yang berjalan hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban.

“Kami mengapresiasi langkah profesional yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Lubuk Linggau dan pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya perkara ini memasuki tahapan penuntutan. Hal ini menjadi harapan bagi klien kami, Ibu Siti Dessy Rodiah, untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar ADV. Badai Beni Kuswanto, Sabtu (6/6/2026).

Lebih lanjut, ia berharap proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilaksanakan sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pada prinsipnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran untuk lebih bijak dalam bertindak maupun menyampaikan informasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain. (SMSI Musi Rawas)