10 Februari 2026

Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Penilaian Indeks Reformasi Hukum

**Dorong Kualitas Regulasi Daerah

PALEMBANG | Koranrkayat.co.id – Dalam upaya mendorong peningkatan kualitas kebijakan hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, dan moderator Nurhidayat (Analis Hukum Ahli Madya). Pada kesempatan tersebut, Nur’Ainun mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi.

Nur’Ainun menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen strategis dalam mendukung reformasi politik, hukum, dan birokrasi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita. IRH diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan taat asas guna meningkatkan kinerja pemerintahan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Reformasi hukum memiliki peran yang sangat penting dalam reformasi birokrasi, karena memastikan setiap proses pemerintahan berjalan berdasarkan dasar hukum yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nur’Ainun.

Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui pelaksanaan IRH, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada jumlah regulasi yang dihasilkan, tetapi juga pada kualitas, konsistensi, serta dampak nyata regulasi bagi masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, para Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, PIC IRH pemerintah daerah, serta Tim Sekretariat Wilayah Sumatera Selatan.

Di kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan, khususnya Tim Sekretariat Wilayah Sumatera Selatan sebagai fasilitator di tingkat daerah. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat nyata serta menjadi langkah awal dalam meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum di Provinsi Sumatera Selatan. (hm/hms)