Pemberlakuan Wajib Halal Tahun 2026 Sebuah Langkah Maju

KoranRakyat.co.id —Diberlakukannya ketentuan wajib halal tahun 2026 merupakan sebuah langkah maju dalam mengimplementasikan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Diwartakan Inilah.com, sebelumnya Founder Indonesia Halal Watch Dr. KH. Ikhsan Abdullah merespons positif pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). IHW menilai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal menunjukkan BPJPH memiliki roadmap yang jelas dan terukur dalam mengimplementasikan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Sekaligus sebagai indikasi bahwa BPJPH telah mampu melakukan percepatan, pengawasan, dan koordinasi antarinstansi, mengingat perkara halal meliputi lintas sektoral,” kata Ikhsan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Dengan begitu, sambung dia, masyarakat dan UMKM memperoleh kepastian regulasi sebagai sesuatu yang sangat diperlukan dalam berinvestasi guna menyesuaikan rantai pasok dan produksi demi kepatuhan halal.
“Kebijakan ini sebagai langkah maju dari BPJPH yang dapat mengangkat reputasi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Dan kita akan menyongsong mandatory sertifikasi halal pada tanggal 17 Oktober tahun 2026 nanti,” ujar mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum MUI ini.
IHW, lanjut Ikhsan, juga sependapat atas usul BPJPH untuk masa berlaku sertifikat halal menjadi empat tahun, yang hal tersebut sudah diusulkan IHW sejak lama. Sebagaimana diketahui masa berlakunya sertifikat halal sebelum UU Omnibus Law adalah dua tahun, lalu diubah menjadi empat tahun dan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 diubah menjadi seumur hidup. Usulan BPJPH kepada DPR beberapa waktu lalu meminta diubah menjadi menjadi tahun.
“Usulan BPJPH ini akan mengacaukan arah pembangunan ekosistem halal nasional dan juga dapat menciptakan ketidakpastian hukum, ketidakkonsistenan regulasi, dan potensi kerugian besar bagi pelaku usaha serta konsumen muslim. Maka bila usulan tersebut menjadi empat tahun kami dukung,” jelas Ikhsan.
Usulan Masa Berlaku Sertifikat Halal Menjadi Empat Tahun Sangat Rasional
Lebih lanjut Ikhsan menyebut usulan masa berlaku sertifikat halal menjadi empat tahun harus berbasis kajian risiko dan jangan menjadi beban administratif dan biaya yang tinggi bagi pelaku usaha di tengah situasi ekonomi yang mulai membaik.
“Harus dikaji betul dari mana mulai diberlakukan menjadi empat tahun? Perubahan itu jangan sampai meningkatkan antrean dan backlog permintaan sertifikasi halal sehingga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha, terutama UMKM,” tutur Ikhsan menegaskan.
IHW, kata Ikhsan, menilai rencana dan usulan BPJPH ini urgen, transparan, dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola jaminan produk halal. Sebaliknya jika masa berlaku sertifikasi halal tidak dibatasi menjadi aneh dan tidak lazim karena dalam sertifikasi pasti mengenal masa berlaku.
Hentikan Kebijakan yang tak Konsisten
Dalam pandangannya, Ikhsan juga menegaskan bahwa sistem jaminan halal tidak bisa dilakukan dengan peraturan yang berubah-ubah. Menurutnya, batas waktu yang terus mundur, ketidakdisiplinan implementasi, lemahnya pengawasan terhadap LPH dan auditor, serta pengawasan peredaran barang di masyarakat, itu semua yang wajib segera dibenahi BPJPH dalam menjalankan mandat undang-undang.
“Kebijakan yang tidak konsisten hanya akan membuka ruang spekulasi, memicu keresahan, dan menghambat investasi industri halal,” kata Ikhsan menekankan.
Catatan Penting Akhir Tahun IHW
Dalam catatan akhir tahunnya, kata Ikhsan, IHW secara tegas mengingatkan enam poin penting.
Pertama, penjelasan terbuka dan resmi dari Kepala BPJPH mengenai pemberlakuan wajib sertifikasi halal dan usulan perubahan masa berlaku sertifikat menjadi empat tahun agar pelaku usaha memahami.
Kedua, sertifikasi halal wajib memiliki masa berlaku misal menjadi empat tahun sesuai kondisi teknis dan standar internasional. Di dalam aturan perdagangan internasional semua jenis sertifikasi pasti ada periodenya bukan sampai selamanya sebagai jaminan validitas.
Ketiga, menghentikan kebijakan tambal sulam yang merugikan UMKM, industri, dan konsumen.
Keempat, audit menyeluruh terhadap kinerja BPJPH, termasuk efektivitas LPH, auditor, dan sistem manajemen halal nasional.
Kelima, pembentukan tim independen pengawasan jaminan produk halal yang melibatkan masyarakat, ulama, akademisi, dan lembaga perlindungan konsumen.
Keenam, mengingat kapasitas kerja BPJPH yang begitu besar, maka pemerintah wajib mengalokasikan anggaran yang cukup demi menjamin dan melindungi kebutuhan masyarakat sesuai konstitusi.
Halal adalah Hak Konsumen
Lebih jauh Ikhsan menegaskan, halal bukan sekadar persoalan administratif. Sebab, halal adalah hak konstitusional dari 240 juta konsumen muslim Indonesia. “Negara tidak boleh lalai, tidak boleh kompromi, tidak boleh memilih jalan mudah atas biaya kepastian hukum umat,” ujar Ikhsan yang merupakan Katib Syuriyah PBNU ini.
IHW, tambah dia, akan terus mengawal, mengkritisi, dan mengambil langkah hukum bila diperlukan untuk memastikan kepentingan konsumen muslim dan ketenangan pelaku usaha dan industri. (*)
