10 Februari 2026

Pakar: Kasus CSR BI Jangan Tebang dan KPK Harus Periksa Bos BI dan Lainnya

KoranRakyat.co.id—-Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mengingatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus CSR BI jangan tebang pilih termasuk Bos BI dan sejumlah pihak lain yang belum tersentuh namun  diduga terlibat.

Dilansir  Inilah.com, Hudi menilai, penindakan KPK masih belum cukup, karena baru menyentuh klaster DPR dengan penetapan anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Satori; dan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), sebagai tersangka.

“KPK tidak boleh tebang pilih dalam kasus CSR ini. Kasus CSR ini memang harus dikembangkan agar semua yang terlibat dapat diproses hukum,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Kamis (25/12/2025).

Hudi mendesak KPK tidak hanya memeriksa Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, namun juga jajaran Dewan Gubernur BI lainnya.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. (Foto: Inilah.com/Antara).

Termasuk wajib menyasar Gubernur BI, Perry Warjiyo. Karena, ruangannya sempat digeledah penyidik KPK. Serta Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; dan Deputi Gubernur BI lainnya, yakni Juda Agung, Aida S Budiman dan Ricky P Gozali.

Menurut Hudi, penyidik KPK harus mendalami alasan BI mengeluarkan CSR untuk yayasan yang terafiliasi dengan sejumlah anggota DPR RI, termasuk Satori dan Heri Gunawan.

“Menurut saya CSR itu regulasi dari instansi. Seyogianya semua diperiksa oleh KPK. Keputusan untuk memberi CSR itu tentu diputuskan bersama sehingga tidak mungkin hanya seseorang saja,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK membuka peluang menetapkan sejumlah anggota DPR RI hingga pejabat BI sebagai tersangka dalam kasus dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Hal ini termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, yang diduga mengeluarkan kebijakan terkait dana CSR, serta sejumlah anggota DPR RI yang diduga sebagai penikmat dana tersebut. Seperti Heri Gunawan (Hergun), Satori (NasDem), Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

“Semua pihak yang diketahui oleh penyidik bertanggung jawab dan mengetahui proaktif di perkara korupsi yang sedang ditangani dan ada alat buktinya, maka bisa dikenakan pertanggungjawaban dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Pada Kamis (7/8/2025), KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak ditahan KPK, karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI yang membawahi mitra kerja seperti BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan anggaran.

Sebelum disetujui, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang di antaranya diisi oleh Heri Gunawan dan Satori. Panja ini membahas pendapatan serta pengeluaran BI dan OJK.

Setiap November, Panja menggelar rapat kerja bersama pimpinan BI dan OJK yang dilanjutkan dengan rapat tertutup. Dalam forum itu disepakati bahwa BI dan OJK akan memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI.

Di mana, BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara OJK 18–24 kegiatan per tahun. Dana disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR dengan teknis pelaksanaan dibahas bersama tenaga ahli DPR, BI, dan OJK.

Heri Gunawan disebut, menugaskan tenaga ahlinya, sementara Satori menunjuk orang kepercayaannya untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial ke BI dan OJK. Proposal itu diajukan melalui empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi Heri Gunawan serta delapan yayasan di bawah Rumah Aspirasi Satori.

Namun, pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana tanpa melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain. Dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi melalui transfer maupun setor tunai ke rekening penampung anak buahnya, lalu digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah, bangunan, serta kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.

Dana tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, kendaraan roda dua, serta aset lainnya. Bahkan, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)