Ahmad Usmarwi Kaffah: Indonesia–Belanda Sepakati Practical Arrangement Pemindahan Narapidana

Jakarta| KoranRakyat.co.id — Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Kumham Imipas menandatangani practical arrangement dengan Pemerintah Kerajaan Belanda terkait pemindahan narapidana antarnegara. Penandatanganan berlangsung di Jakarta pada Jumat malam, menandai penguatan komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum dan pemasyarakatan.

Melalui pengaturan teknis ini, kedua negara menyelaraskan prosedur operasional yang mengatur proses verifikasi, pertukaran informasi, hingga mekanisme pemindahan warga negara yang sedang menjalani hukuman di yurisdiksi mitra. Dokumen tersebut disusun untuk memastikan proses berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai prinsip kemanusiaan.
Dari pihak Indonesia, penandatanganan dilakukan oleh Menko Kumham Imipas, sementara Pemerintah Belanda diwakili langsung oleh Menteri Luar Negeri Belanda. Pengaturan teknis ini sekaligus menegaskan kesiapan kedua negara untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus-kasus lintas batas, terutama yang melibatkan warga asing yang menjalani pidana.
Penjelasan Pemerintah Indonesia

Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Menko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah, menyampaikan bahwa practical arrangement ini menjadi acuan bersama dalam seluruh proses pemindahan narapidana.
Menurutnya, penyelarasan aturan diperlukan agar seluruh tahapan—mulai dari pemeriksaan data hingga finalisasi pemindahan—memiliki standar yang sama antara Indonesia dan Belanda. Ia menegaskan bahwa dokumen ini merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang selama ini telah berjalan antara kedua negara.
Arah Kerja Sama ke Depan
Kedua pemerintah sepakat membentuk tim teknis bersama untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan ini. Tim akan bekerja memastikan setiap pemindahan dilakukan sesuai prosedur sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian pada praktik di lapangan.
Kesepakatan ini dinilai semakin mempererat hubungan Indonesia–Belanda, khususnya di bidang penegakan hukum, tata kelola pemasyarakatan, dan perlindungan hak warga negara yang sedang menjalani hukuman di luar negeri. (*)
