Gus Ipul dan Gus Gudfan Dicopot dari Sekjen dan Bendum PBNU Merupakan Keputusan Rapat Tanfidziyah

KoranRakyat.co.id –– Dinamika di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai puncaknya sore ini. Melalui Rapat Harian Tanfidziyah, PBNU secara resmi memutuskan untuk merombak jajaran inti kepengurusan.
Dilansir Inilah.com Keputusan paling krusial adalah pergeseran posisi Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari jabatan strategis sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU.
Keputusan mengejutkan ini tertuang dalam Risalah Rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang beredar pada Jumat (28/11/2025) sore dan telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Rotasi Strategis: Gus Ipul ke Ketua Bidang
Dalam dokumen risalah tersebut, PBNU tidak menggunakan istilah pemecatan, melainkan rotasi. Gus Ipul kini mendapat amanah baru sebagai Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
Sebagai penggantinya di kursi “orang nomor dua” Tanfidziyah, PBNU menunjuk Dr. Amin Said Husni. Sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) ini kini memegang kendali kesekjenan.
Efek domino dari pergeseran ini membuat posisi Waketum OKK yang ditinggalkan Amin Said Husni kini diisi oleh KH Masyhuri Malik.
Bendahara Umum Juga Diganti
Perombakan tidak hanya terjadi di pos Sekjen. Jabatan Bendahara Umum (Bendum) yang sebelumnya dipegang oleh Gudfan Arif Ghofur juga turut dirotasi. Gus Gudfan kini digeser menjadi Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.
Posisi krusial pengelola keuangan organisasi ini kemudian diamanahkan kepada H. Sumantri Suwarno.
Pencopotan Gus Ipul dan Gudfan dari posisi Sekjen dan Bendum bukan tanpa alasan. Risalah rapat secara tajam menyoroti masalah kinerja administratif yang dinilai menghambat laju organisasi.
PBNU menegaskan rotasi ini mutlak dilakukan demi efektivitas organisasi. Salah satu poin krusial yang diungkap dalam risalah adalah adanya kendala serius dalam birokrasi internal.
“Ini dilakukan demi efektivitas organisasi. Ada sejumlah persoalan, termasuk mandeknya penerbitan Surat Keputusan (SK) yang mengganggu jalannya organisasi,” bunyi petikan risalah tersebut.
Keputusan ini diklaim telah sesuai dengan kewenangan penuh pengurus Tanfidziyah PBNU sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan perkumpulan. Langkah Gus Yahya ini menjadi sinyal kuat bahwa PBNU ingin membenahi sumbatan-sumbatan manajerial yang terjadi belakangan ini.
PBNU Sangkal Adanya Dugaan Temuan TPPU Rp100 Miliar

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan dana Rp100 miliar yang masuk ke rekening PBNU pada 2022. Bendahara Umum PBNU Sumantri Suwarno menegaskan, seluruh transaksi keluar dan masuk dalam rekening tersebut merupakan instruksi langsung dari Mardani H Maming , yang ketika itu menjabat Bendahara Umum PBNU.
Pernyataan itu disampaikan Sumantri untuk merespons beredarnya dokumen audit internal PBNU tahun 2022 yang menyebut adanya dugaan penyelewengan dalam tata kelola keuangan organisasi, termasuk indikasi TPPU. Tanggapan Sumantri ini juga berdasarkan delegasi dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Menurut Sumantri, dokumen yang beredar tersebut bukanlah hasil audit final sehingga tidak bisa dijadikan dasar penilaian hukum maupun organisatoris. Menurut dia, audit yang belum rampung tidak layak dijadikan acuan untuk menarik kesimpulan, termasuk terkait isu TPPU.
“Oke, jadi pertama ini jelas bisa dikutip bahwa hasil audit itu sebenarnya belum selesai. Dan audit ini audit umum yang tidak bisa mengambil kesimpulan ini ada TPPU atau tidak,” kata Sumantri saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Sumantri menilai narasi bahwa PBNU bisa terseret TPPU adalah keliru. Ia menjelaskan TPPU hanya dapat diproses ketika terdapat pidana asal yang telah dinyatakan terbukti di pengadilan. Ia menegaskan, dalam kasus Mardani Maming, tidak ada vonis TPPU.
“Kalau dalam kasus Maming, kan Maming tidak kena pidana vonis TPPU. Jadi ancaman TPPU itu nggak relevan,” kata Sumantri.
Lebih lanjut ia menyebut aliran dana Rp100 miliar, baik masuk maupun keluar, dikelola sepenuhnya atas instruksi Mardani Maming. “Mardani Maming waktu itu bendara umum, dia tahu nomor rekeningnya dan dia juga pernah tanda tangan cek,” ujarnya.
Ia juga menerangkan dana tersebut merupakan setoran dari perusahaan milik Maming. Menurutnya, PBNU saat itu hanya menerima perintah.
“Lah dia bendum, yang masukin uang dia sendiri dari rekening perusahaan dia. Ya buat saya, ketika dia memerintahkan untuk mengeluarkan lagi, kita keluarkan,” katanya.
Sumantri menyebut posisinya hanya menjalankan fungsi administratif saat Maming berstatus tersangka dan tidak dapat menandatangani cek sendiri.
“Ceknya diberikan lewat saya karena kan Maming tersangka. Jadi dia nyuruh orang dari PBNU, maksudnya karena saya bendara, ceknya ke saya, saya kasih tim dia,” kata Sumantri.
Ia menambahkan seluruh transaksi tersebut atas perintah Maming dan telah diklarifikasi oleh auditor.
Selain itu, ia juga menyebut PBNU tidak memiliki pengetahuan maupun peran aktif dalam sumber dana yang disetor ke rekening organisasi. “PBNU ini pasif, kita nggak ngerti,” ucap dia.
“Duit keluar masuk itu semua memang dikendalikan oleh Maming karena Maming posisinya masih sebagai bendara umum,” sambung Sumantri.
Sumantri mengingatkan, dugaan korupsi yang menjerat Maming di KPK terjadi saat ia menjadi Bupati Tanah Bumbu pada 2012–2018, jauh sebelum ia masuk PBNU pada 2022.
“Maming itu kena korupsi waktu dia jadi bupati, yaitu 2012-2018. Dia itu masuk PBNU 2022. Batas waktu tindakan korupsi dia dengan dia jadi bendara umum aja jauh,” katanya.
Diketahui, sebuah dokumen audit internal PBNU tahun 2022 beredar dan mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Audit menyebut dana sebesar Rp100 miliar, yang seharusnya digunakan untuk rangkaian HUT ke-100 PBNU dan operasional, justru masuk ke salah satu rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.
Meski atas nama organisasi, audit menyebut rekening tersebut “dikendalikan oleh Mardani H. Maming”, yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU. Dana Rp100 miliar itu disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming.
“Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa dana sejumlah Rp 100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada tanggal 20 Juni 2022 dan 21 Juni 2022 dalam empat kali transaksi adalah berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming,” tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dana itu diketahui masuk hanya dua hari sebelum Mardani H. Maming diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Pada tanggal 22 Juni 2022, Mardani H. Maming diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu,” tulis audit.
Audit juga mencatat adanya aliran dana keluar dari rekening Mandiri tersebut, termasuk pengeluaran lebih dari Rp10 miliar yang dibukukan sebagai pembayaran hutang. Selain itu, terdapat transfer signifikan sepanjang Juli–November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu aktif menjadi bagian tim pendamping hukum Maming berdasarkan memo internal Ketua Umum PBNU tanggal 22 Juni 2022.
“Ini bukan hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan PBNU, melainkan juga yang lebih berbahaya berpotensi membawa institusi Nahdlatul Ulama ke dalam persoalan hukum yang sangat serius, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tulis dokumen tersebut.
Analisis audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU dalam mengambil langkah organisasi. Analisis tersebut merujuk pada laporan penerimaan, pengeluaran, dan hasil audit periode 1 Januari–31 Desember 2022. (*)
