Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Sudah Menunggu Diduduki Nadiem Makarim

KoranRakyatKursi.co.id —- Kursi pesakitan pengadilan tipikor sudah menunggu diduduki Nadiem Makarim karena akan segera mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dilansir Inilah.com eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara yang sama, turut disidangkan mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); eks Direktur Pembinaan SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); serta eks Direktur Pembinaan SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan berkas para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.
“Pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum ada empat berkas yang berkas pertama atas nama Mulyatsyah selaku KPA, Ibrahim Arief selaku Konsultan, Drs Sri Wahyuningsih, dan saudara Nadiem Anwar Makarim,” kata Kapuspenkum Kejagung kepada awak media di Kejari Jakpus, Senin (10/11/2025).
Sejak pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan para tersangka berada pada JPU Kejari Jakarta Pusat. Namun, khusus Ibrahim Arief yang mengalami sakit jantung kronis, status penahanannya tetap sebagai tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dalam rentang waktu 20 hari ke depan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Para tersangka akan didakwa telah merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan perhitungan kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Rincian peran masing-masing tersangka akan tertuang dalam surat dakwaan.
“Yang jelas kurang lebih di atas 1 T. (Masih seperti penyidikan waktu itu Rp1,98 T?) Ya itu nanti di dalam dakwaan secara jelasnya,” ucap Anang.
Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, masih buron dan belum dapat dilimpahkan. Kejagung terus berkoordinasi dengan Interpol Lyon Prancis untuk pengajuan red notice.
Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem selaku Mendikbudristek menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas produk Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa produk Google seperti ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan dasar pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kesepakatan itu berlanjut melalui rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 yang dipimpin langsung oleh Nadiem bersama jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus, Jurist Tan dan Fiona Handayani. Rapat tersebut membahas rencana pengadaan TIK menggunakan Chromebook sesuai instruksi Nadiem, meski program pengadaan belum dimulai. (*)
Untuk meloloskan produk Google, Nadiem disebut membalas surat dari Google terkait partisipasi dalam pengadaan TIK — surat yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh Mendikbud pendahulu, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal di sekolah-sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Atas instruksi Nadiem, pejabat Kemendikbudristek seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis dan juklak) yang mensyaratkan spesifikasi mengunci sistem ChromeOS. Tim teknis juga menyusun kajian yang menetapkan ChromeOS sebagai standar sistem.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampirannya, spesifikasi ChromeOS kembali ditegaskan dan mengunci pengadaan pada produk tertentu.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
