Dilihat Dari Sisi yang Beda: Aturan Adat ” Renah Alai”.

H.Albar S Subari SH. MH
Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Sumatera Selatan.
KoranRakyat.co.id —– Sebagai mana dilansir oleh media Linggau Independen, 30 Oktober 2025. Berjudul Aturan Adat ini , Menjadi Penyebab Kerusakan Kebun Kopi Warga Bengkulu di Renah Alai Provinsi Jambi.
Tertanggal 24 Oktober 2025, di saat kita akan memperingati hari ulang tahun Sumpah Pemuda yang ke-97, dikeluarkan lah aturan adat desa ( LAD), Depati Seni UDO Renah Alai. Yaitu tentang Aturan Adat Tentang Tanah dan Anak Semang., yang berisi dalam lima butir sebagai berikut;
1, Melarang masyarakat Renah Alai dan masyarakat dari luar Renah Alai, untuk berladang dilarang menggunakan orang Selatan/ orang Palembang dan orang Bengkulu sebagai anak semang, tidak boleh menjual dengan orang Selatan ( orang Palembang dan orang Bengkulu). Kalau terjadi dikenakan hukum adat: beras 20 gantang, kambing 1 ekor dan uang Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah), dan orang yang berladang tersebut dapat diusir dari lahan yang digarapnya;
2, Jual beli tanah ladang atau rumah dengan orang luar dari desa Renah Alai harus diketahui kepala desa;
3, Tenaga kerja tidak boleh memakai orang Selatan/ Palembang dan Bengkulu, jika ada melanggar adat dan didenda: beras 2 gantang, ayam 1 ekor dan uang Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah);
4, Bila telah terlanjur menjadi kan orang Selatan/ orang Palembang dan Bengkulu), maka induk semang mengusir nya, kalau tidak akan diusir oleh warga masyarakat adat desa Renah Alai;
5, Bagi masyarakat Renah Alai tidak mematuhi akan diputuskan aliran PLTA dan air minum.
Aturan tersebut ditandatangani oleh;
Depati Seni UDO.
Diketahui oleh Kades Renah Alai dan ketua DPD Renah Alai serta Depati Karti Mudo Menggala.
Sebagai pengamat hukum dan HAM aturan seperti ini perlu dikritisi karena pada bulan Oktober tahun ini kita memperingati HUT Sumpah Pemuda yang ke-97: yang membawa asas persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia..dan pada hari ini juga kamis 30 Oktober 25 akan dilakukan pelatihan Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Sumatera Selatan okeh Gubernur Sumatera Selatan.
Alangkah ironisnya masih juga terjadi diskriminasi warga negara dengan dalih Aturan Adat.
Sepengetahuan penulis sebagai mantan akademisi selama 40 tahun menjadi dosen hukum adat di fakultas hukum universitas Sriwijaya dan sebagai praktisi kelembagaan adat ( ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan), tidak ada rasanya aturan seperti itu.
Bahkan di dalam ” Simbur Cahaya” pun yang pernah dijadikan aturan adat di Sumbagsel: tidak ada Pasal yang berbunyi yang membuat diskriminatif antara suku etnis yang berdomisili di suatu kawasan hutan/ desa.
Bahkan menurut teori ilmu hukum adat nya . Hak Ulayat/tanah adat maupun dalam Simbur Cahaya, membolehkan orang luar ( istilah Holleman – orang asing), menggarap tanah adat sepanjang ada izin kepala adat ( saat itu), dengan cara membayar biaya tebas tebang .
Jadi kalau dilihat dari teori nya maupun yang pernah dimuat dalam Simbur Cahaya tidak boleh dilakukan perbedaan yang sifatnya diskriminatif, karena melanggar hak asasi manusia.
Jauh dari semangat negara kesatuan Republik Indonesia. Dan ini bertentangan dengan tanah berfungsi sosial.
Demikian tinjauan dari sudut pandang yang berbeda tentang Aturan Adat Renah Alai tersebut. Dan ini akan menimbulkan konflik horisontal sesama warga negara Indonesia.
Sekedar mengingatkan kita di dalam aturan berladang seperti di atur dalam Simbur Cahaya adalah pada bab. III
Pasal 27,
Jika seseorang hendak berladang di marga asing, hendaklah ia minta izin pada PASIRAH nya dan ia harus membayar SEWA BUMI ( huruf kapital oleh penulis), pada yang punya tanah seperti telah diterangkan oleh yang berkuasa. Dan melanggar adat ini dikenakan denda 6 Ringgit ( maling utan namanya.).
Catatan, istilah sewa bumi untuk yang punya tanah pengelolaan pribadi.
Untuk tanah Ulayat disebut Pancung Alas.
Dilakukan di muka Pasirah berlakunya memenuhi unsur Terang dalam hukum adat.
Jadi tidak ada pengusir baik oleh pribadi ( majikan) , maupun oleh oleh warga masyarakat hukum adat.
Sangat ironisnya aturan adat Renah Alai tersebut.
Yang jelas tidak menunjukkan asas musyawarah dan mufakat seperti tercermin dalam nilai nilai Pancasila. (*)
