15 Desember 2025

Marak Pernikahan Dini, PSGA UIN Raden Fatah Turun ke Desa

Palembang, KoranRakyat.co.id —Fenomena pernikahan di bawah umur dan pernikahan tidak tercatat cukup mengkhawatirkan. Dimana jika merujuk pada UU No. 35/2014, usia anak dibatasi pada 18 tahun. Artinya jika terjadi pernikahan di bawah usia tersebut, maka tergolong pernikahan di bawah umur. Sementara fakta di beberapa daerah di Sumsel hal ini masih relatif tinggi.

“Banyak daerah di Sumsel, terutama pedesaan, yang masih ditemukan fenomena ini. Akibatnya sangat panjang, dimana jika nikah dibawah umur, maka ia tidak bisa dicatatkan secara resmi. Nikahnya lebih banyak nikah secara agama, tapi tidak tercatat. Efeknya tentu ke banyak hal, terutama hak-hak wanita secara hukum, termasuk hak anak nantinya. Karena itu kita harus cegah sekuat mungkin, dan untuk itulah PSGA UIN Raden Fatah turun ke daerah-daerah,” jelas Dr. Henny Yusalia, M.Hum, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Raden Fatah di sela-sela acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur dan Meningkatkan Kesadaran Nikah Tercatat, Rabu (29/10/25).

ist

Terkait hal itu, PSGA UIN Raden Fatah, sebagai pusat studi gender yang aktif bersosialisasi, masuk ke berbagai wilayah di Sumsel, mensosialisasikan hal ini. Rabu kemaren Tim PSGA turun ke Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim dengan melibatkan berbagai narasumber. Hadir dalam acara tersebut Kadis PPA Prov Sumsel (Fitriana, S.Sos., M.Si), Kabid PUG dan PPA Kabupaten Muara Enim (Rodiah, M.Kes), Andriyansah, SKM (Komisioner KPAD Sumsel), dan Ersyah Hairunisah Suhasa, S.Sos., Msi (Woman Crisis Centre/WCC Palembang).

“Kami tentu miris sekali melihat masih banyaknya pernikahan dini. Masa depan anak-anak kita sangat mengkhawatirkan. Apalagi saya dengar sekarang kecanduan judi online, narkoba juga sudah mulai merasuk ke desa-desa. Kita harus selalu sosialisasikan dan terus berusaha semaksimal mungkin. Apresiasi sekali untuk PSGA UIN Raden Fatah telah melakukan kegiatan  ini,” ujar Fitriana, S.Sos., M.Si.

ist

Apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas PPA Sumsel ini, diakui juga oleh Hasyim, Kepala Desa Menanti, Kecamatan Kelekar. “Memang betul, pernikahan tidak tercatat dan nikah di bawah umur, itu banyak terjadi. Di desa kami ini juga banyak kejadiannya. Yang repot kemudian pemerintah desa, karena berkaitan dengan Akte Kelahiran anak, hak waris, termasuk pemberian Bansos. Kalau tidak tercatat, kan tidak bisa diproses, ini kami yang repot,” ujarnya.

Dalam hal ini, Hasyim menyambut baik aktifitas PSGA UIN Raden Fatah ini. “Di desa ini sudah banyak kemajuan, anak-anak sudah megang HP, kadang kami tidak tahu lagi apa yang mereka lihat di HP. Ke sekolah juga mereka bawa HP. Jadi susah kita. Mudah-mudahanlah ada kesadaran dan pengetahuan baru setelah ini,” harapnya.

Kegiatan PSGA UIN ini memang merupakan agenda rutin. Setiap tahun ini akan dilakukan dan selanjutnya juga akan diikuti dengan sosialisasi dari rumah ke rumah. “Kita lakukan apa yang kita bisa,” jelas Henny Yusalia. (*)