12 November 2025

Prabowo: Tambang Ilegal Di Bangka Belitung Rugikan Negara Rp 300 Triliun

KoranRakyat.co.id —Kerugian Negara diakibatkan kegiatan tambang illegal oleh masyarakat dan enam perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp300 triliun.

Dilansir Inilah.com Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan enam perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) selama ini  mencapai Rp300 triliun.

“Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total Rp300 triliun,” ujar Prabowo dalam wawancara cegat di sela agenda penyerahan barang hasil rampasan negara dari kasus tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025).

Selanjutnya Prabowo menyebutkan enam unit smelter timah yang beroperasi tanpa izin di kawasan konsesi PT Timah telah disita aparat penegak hukum.

Dari hasil penyitaan tersebut, ditemukan tumpukan logam timah serta material logam tanah jarang atau monasit yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.

“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6 triliun-Rp7 triliun,” jelas Prabowo.

Nominal itu belum termasuk tanah jarang yang belum diurai nilainya jauh lebih besar, diperkirakan bisa mencapai ratusan ribu dolar per ton, kata Presiden menambahkan.

“Monasit itu satu ton bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar. Monasit total ditemukan puluhan ribu ton, mendekati 40 ribu ton,” katanya.

Berdasarkan perhitungan awal, kata Presiden, potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Pada kesempatan itu, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas tambang ilegal dan penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara. Lebih jauh Prabowo menegaskan praktik serupa tidak boleh lagi dibiarkan terjadi karena menyangkut kedaulatan ekonomi bangsa.

Provinsi Kepulauan Babel diketahui menyimpan 91 persen cadangan timah nasional (2,16 juta ton bijih timah di 496 lokasi) serta sekitar 95 persen potensi logam tanah jarang (LTJ) Indonesia sebagai neodymium, cerium, lanthanum.

Timah dan LTJ merupakan “emas baru” dunia modern sebagai bahan vital untuk elektronik, kendaraan listrik, turbin angin, dan pertahanan.

Enam smelter timah ilegal disita negara dan akan dikelola oleh PT Timah bersama masyarakat.

Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara

Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Depati Amir, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025). Kedatangan Prabowo disambut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo.

Dari Bandara Depati Amir, Prabowo langsung menuju PT. Tinindo Internusa untuk meninjau langsung barang rampasan negara di PT Tinindo Internusa, sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi atas hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya mineral di wilayah Bangka Belitung.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memastikan aset negara yang berasal dari hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.

Turut mendampingi Prabowo dalam penerbangan yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk sebagai tersangka korporasi.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

“Hasil ekspose Jaksa Agung memutuskan kerugian perusahaan-perusahaan sesuai kerusakan yang sudah ditimbulkan sudah ditetapkan sebagai (tersangka) korporasi,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Lebih lanjut, Febrie menjelaskan mengenai kerugian kerusakan lingkungan hidup yang dibebankan kepada lima korporasi tersebut. Dia menyebutkan bahwa pembebanan ini didasarkan pada alat bukti serta keterangan ahli yang diperoleh jaksa dan telah disetujui dalam putusan hakim.

  1. PT RBT dibebankan kerugian sebesar Rp38.539.212.949.330,8.
  2. PT SBS sebesar Rp23.670.769.700.728,8.
  3. PT SIP sebesar Rp24.311.841.441.084,4.
  4. PT Tinindo sebesar Rp23.670.769.700.728,8.
  5. PT VIP sebesar Rp42.155.825.740.622,8.

“Totalnya sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim sebagai kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP. Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan akan segera kita sampaikan ke publik,” ujar Febrie. (*)