7 Desember 2025

Sang Provokator Laras Terkait Pembakaran Mabes Polri AKhirnya Minta Maaf.

KoranRakyat.co.id —Sang Provokator Laras yang sempat memprovokasi dalam unggahan media sosialnya agar melakukan pembakaran markas besar (Mabes) Polri ahirnya meminta maaf.

Dilansir Inilah.com kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa, Abdul Gafur Sangadji mengungkap alasan kliennya membuat unggahan ajakan membakar Gedung Mabes Polri saat terjadinya aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Abdul mengatakan, dalam pemeriksaan Laras ditanya soal motivasi unggahan tersebut. Menurut pengakuan kliennya, niatnya hanya menyuarakan kekecewaan atas tindakan aparat. Salah satunya karena bertindak represif terhadap para demonstran.

“Ditanya pada saat diperiksa itu, apa sih ini motivasinya gitu. ‘oh nggak, motivasi saya ini sebenarnya cuma satu; ikut menyuarakan kekesalan saya sebagai warga negara Indonesia terhadap kinerja aparat kepolisian di lapangan yang tidak profesional, yang tidak menghargai hak asasi manusia, yang bekerja tidak sesuai dengan prinsip hukum. Kok memukul demonstran seperti itu? Bahkan melindas seorang warga kecil, ojol,” kata Abdul di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Ia menegaskan bahwa unggahan kliennya tersebut tidak dimaksudkan untuk memprovokasi massa. Melainkan, hanya sebatas ungkapan kekesalan.

“Hasil tadi kami komunikasi dengan Mbak Laras, Mbak Laras pertama menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak Mabes Polri atas postingan tanggal 29 Agustus yang ada kata-kata membakar gedung Mabes Polri. Jadi memang ada ungkapan kemarahan dan kekesalan yang luar biasa. Jadi hanya itu saja motivasinya, tidak ingin memperkeruh suasana” ucapnya

Adapun Laras ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (3/9/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di depan Mabes Polri. Dalam unggahannya, ia mengajak massa membakar gedung Mabes Polri. Akun Instagram Laras tercatat memiliki 4.008 pengikut.

“Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Laras ditangkap pada Senin (1/9/2025) dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025).

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ucap Himawan.

Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. (*)