27 April 2026

Kisah Balik ” Menjaga Warisan Leluhur ” , refleksi Budaya dan Hukum Adat.

Albar S Subari SH,MH. 

Anggota Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan

KoranRakyat..co.id —-Artikel ini, didahului dengan pertanyaan yaitu apa benar dan kenapa perlu dijaga warisan leluhur.?.

Tentu ini kita harus merefleksikan kembali ingatan masa lalu terhadap sikap budaya dan hukum adat dari masa ke masa. Dampak dari kebijakan kebijakan publik yang diambil oleh pengusaha saat itu.

Minimal kita awali, dari zaman kolonial Belanda, zaman orde lama ( awal kemerdekaan), orde Baru dan orde reformasi.

Di jaman kolonial Belanda khususnya kebijakan kebijakan pemerintah Hindia Belanda terhadap budaya ( baca hukum adat), berubah ubah ( kadang menghargai akhirnya membatasi).

Momen kolonial Belanda menghargai hukum adat salah satunya adalah pendapat pendapat dari penasehat Pemerintahan kolonial antara lain dalam teori RECEPTION IN COMPLEKCIO yang dipopulerkan oleh dua sarjana Belanda yaitu Prof. Von Keyzer dan Prof. Van de Boss yang mengatakan bahwa Hukum Adat suatu masyarakat adat hasil resepsi keseluruhan dari sistem Hukum Agama mereka.

Dengan teori ini pemerintah kolonial mengeluarkan aturan bahwa Hukum Adat diakui keberadaannya untuk mengatur aktivitas mereka sehari hari.( Contoh nya di Sumatera Selatan diberlakukan lah Simbul Cahaya yang dicetak atas perintah Van den Berg tahun 1852).

Namun kebijakan tersebut tidak berjalan mulus keluar lah aturan antara lain ” Hukum Adat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum kolonial ( lihat AB, RR, dan terakhir IS).

Terakhir menjelang berakhirnya pemerintahan Hindia Belanda dikeluarkan dasar pengakuan Kesatuan masyarakat hukum adat yang dikenal sebagai IGO untuk Jawa Madura dan IGOB,  untuk luar Jawa dan Madura, termasuk Sumatera Selatan dalam hal ini. ( Sebagai dasar berlaku nya MARGA).

Memasuki kemerdekaan tempat setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, esok harinya tanggal 18 Agustus 1945, ditetapkan lah oleh PPKI, dasar berdiri nya bangsa dan negara Indonesia dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ( sebagai hari Konstitusi) dan tahun 2025 dinyatakan hari libur nasional.

Tidak banyak perubahan saat itu hanya memberlakukan semua peraturan pemerintah terdahulu ( kolonial) melalui aturan Peralihan (AP) dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Termasuk di dalamnya mengenai hukum adat adalah Pasal 131 IS ayat 2 sub b Juanto Pasal 163 IS.

Dan situasi ini ( baik secara teoritis maupun praktis tidak banyak perubahan).

Memasuki orde Baru 1966 sampai 1998, banyak kebijakan kebijakan pemerintah mengenai ” hukum adat”,  Kita ambil beberapa contoh yaitu , tahun 1970 keluarlah Undang Undang Pokok Kehakiman ( UU No. 14 tahun 1970), Pasal 37 berbunyi Hakim sebagai penegak hukum harus menggali nilai nilai yang hidup dalam masyarakat ( hukum adat maksudnya).

Undang Undang Pokok Perkawinan ( UU No. 1 tahun 1974). Pasal 34, Apabila terjadi perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing masing ( hukum adat salah satu).

Dua ketentuan diatas UU No. 14 tahun 1970 dan UU No. 1 tahun 1974, memberlakukan hukum adat sepenuhnya.

Namun saat dikeluarkan nya Undang Undang Nomor 5 tahun 1974 jounto Undang Undang Nomor 5 tahun 1979, kelembagaan masyarakat hukum adat seperti NAGARI, dan MARGA ( dari sistem pemerintahan) dihapus diganti dengan sistem DESA ( pola Jawa). Itu kita maklumi karena saat itu berlaku sistem pemerintahan yang ” sentralistik”.

Sehingga berdampak pada sistem pemerintahan yang sudah berlaku, seperti di Sumatera Selatan sistem pemerintahan marga ( berdasarkan IGOB, ) ingat bahwa yang dihapus bukan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ( tetap diakui). Mungkin secara tidak langsung akan berdampak pada pola interaksi sosial. Dulu ada dikenal figur tokoh adat ( yang ditokohkan Belanda) antara lain ada nama PASIRAH.

( Lihat Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 142/KPTS/III/1983 ).

Butir tiga di dalam SK Gubernur dimaksud: tetap mengakui Masyarakat Hukum Adat termasuk di dalamnya hukum adat itu sendiri yang selanjutnya di sebut LEMBAGA ADAT.

Tahun 1998 memasuki era reformasi banyak kebijakan kebijakan mengenai masyarakat hukum adat.

Berawal dari perubahan sistem pemerintahan yaitu jaman orde baru bernuansa Sentralisasi sekarang era reformasi menjadi sistem desentralisasi dengan sistem otonomi daerah yang seluas luasnya.

Hal ini kit lihat lahir Undang Undang Nomor 22 tahun 1999 , undang undang ini mengakui kembali masyarakat hukum adat ( hukum adat), sesuai dengan sebutan nya masing masing seperti sediakala.

Pada saat ini sebenarnya Sumatera Selatan sudah dapat mengambil langkah untuk mengembalikan eksistensi ” masyarakat hukum adat”, saat itu, seperti yang dilakukan oleh saudara kita di Sumatera Barat ( kembali ke sistem Nagari – Wali Nagari).

Tentu yang diambil adalah NILAI NILAI Yang berlaku di masyarakat dengan mengembalikan fungsi Tokoh Adat seperti Kiyai, Jurai tue, dan lain nya. Bukan menghidupkan lagi sistem marga berdasarkan IGOB. Dan ini sudah jelas menurut penjelasan UU no 5 tahun 1979 bertentangan dengan asas nasionalisme.

Saat memperingati hari masyarakat hukum adat se tanggal 9 Agustus 2006, yang dilaksanakan di Taman Mini Indonesia Indah yang dihadiri oleh seluruh masyarakat hukum adat se Nusantara, : dalam pidato presiden Republik Indonesia bapak Soesilo Bambang Yudhoyono akan membuat Undang Undang mengenai Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ( sebagai mana dimuat dalam berita nasional yang terbit tanggal 10 Agustus 2006 antara lain koran Republika dan Kompas).

Namun sayang hingga artikel ini diturunkan belum juga disahkan UU dimaksud??.

Tapi di dalam undang undang undang parsial memang ada yang menyangkut masalah eksistensi dan perlindungan masyarakat hukum adat itu.

Secara kronologis norma pengakuan masyarakat hukum adat bermula dari Ketetapan Majelis Permusyawatan Rakyat Republik Indonesia tahun 1998, dilaksanakan dengan undang-undang pada tahun 1999, baru kemudian diangkat ke dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada tahun 2000 ( Perubahan pasal 18 B ayat 2 UUD NRI tahun 1945..

Perubahan ini tidak membawa paradigma baru bahwa negara tidak mengatur wilayah secara administratif belaka, tetapi juga entitas sosial budaya yang hidup di dalam nya. Sayang nya, muatan idee tentang pembagian daerah dalam bentuk besar kecil, tidak memberikan penjelasan secara eksplisit mengenai kedudukan masyarakat hukum adat dalam pemerintahan daerah..

Dalam UU No 14 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap masyarakat hukum adat diserahkan kepada mekanisme pengaturan daerah, seperti PERDA dan pengesahan melalui Kepala Daerah. Namun kenyataannya, sama sekali ini hanya sebagian kecil pemerintah daerah yang memahami nya, dengan aktif melakukan identifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat. Secara garis besar, ini terjadi karena ketiadaan pedoman nasional untuk memverifikasi keberadaan masyarakat hukum adat secara proporsional.

Di samping itu juga mengingat masyarakat hukum adat di Indonesia mempunyai karakteristik hukum Adatnya masing-masing, salah satu nya ialah ada masyarakat adat yang mempunyai hukum adatnya tertulis ( Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH menyebutkan TERCATAT – Seperti Simbur Cahaya), di sisi lain ada masyarakat hukum adat yang tidak menormakannya, namun tetap dituturkan, diajarkan atau ditradisikan secara konsisten dari generasi ke generasi.

Pengalaman penulis sebagai praktisi pengelola lembaga hukum adat sejak 1999 sampai sekarang setiap ingin menyampaikan ide untuk segera dibuat PERDA Kabupaten dan Kota. Mereka ( eksekutif+ legislatif), selalu berargumen menunggu perintah Gubernur yaitu Provinsi harus ada Perda nya dulu. Padahal mereka Kabupaten dan Kota) berwenang langsung penyusunan Perda dimaksud tanpa harus menunggu dari provinsi.

Karena Perda dimaksud untuk menjawab atau memenuhi persyaratan persyaratan sebagai mana diatur dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD NRI 1945.

Pasal 18 B ayat 2 memuat kewajiban aktif bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengkongkret kan perlindungan hukum keadaan dan hak hak masyarakat hukum adat dalam kerangka Otonomi Daerah yang jelas.Namun realisasinya masih dirasakan masih lemah. Pengaturan operasional, minimnya komitmen politik daerah dan absennya regulasi peraturan perundang-undangan khusus mengenai masyarakat hukum adat. Maka, diperlukan langkah langkah Konstitusional dan legislasi lanjutan untuk memastikan bahwa Otonomi Daerah juga menjadi ruang penguatan identitas dan hak masyarakat hukum adat.

Hal ini termuat dalam Pasal 2 KUHP 2023, bahwa kedudukan hukum adat tidak lagi di luar sistem hukum negara, melainkan secara eksplisit diakui sebagai salah satu mekanisme ruang penyelesaian perkara hukum. Namun pengakuan ini akan sia sia tanpa reformasi dan substansi, khusus nya segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat ( informasi sudah ditangan para anggota DPR RI – Prolegnas) menjadi UU Masyarakat Hukum Adat.

Sebagai bentuk nyata MENJAGA WARISAN LELUHUR.