Etika Politik vs Logika Formal.

Albar S Subari SH MH
Pengamat Sosial Politik di Palembang
Pro kontra soal rangkap jabatan sejumlah pejabat di kabinet merah putih masih saja ramai dibicarakan meskipun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sudah memutuskan melarang rangkap jabatan.
Membaca koran rakyat. Co.id., 21 Juli 25 bahwa sebagai mana yang dilansir BBC Indonesia: banyak wakil menteri rangkap jabatan sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) tertentu.
Sejak Pelantikan Kabinet Merah Putih tanggal 21 Oktober 2024 , jumlah wakil menteri adalah 56 orang . Lebih dari separuhnya yaitu 34 wakil menteri telah menduduki jabatan rangkap di berbagai Badan Usaha Milik Negara tertentu.
Yang menarik dari berita tersebut sebagai mana yang dilansir media massa dan media sosial, menurut pengamatan penulis setidaknya ada tiga kelompok wakil menteri yang menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud adalah putusan nomor;
21/PUU-XXIII/ 2025 juncto Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang intinya wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagaimana tersebut pada Pasal 23 UU 39 tahun 2008.
MK dalam pertimbangan hukumnya memperluas penafsiran bahwa Menteri saja dilarang , maka wakil menteri juga dilarang. Karena merupakan sama sama pejabat negara.
Terlepas dari argumentasi majelis hakim Mahkamah Konstitusi walaupun bagaimana itu sudah merupakan norma hukum yang final dan mengikat.
Namun yang menjadi kajian khusus kita dalam konteks ini, ada beberapa sikap wakil menteri yang merangkap jabatan. Setidaknya ada tiga kelompok.
Satu kelompok patuh dengan Putusan MK, kelompok kedua tidak memberikan tanggapan, semuanya diserahkan kepada presiden. Dan yang menarik tanggapan dari wakil menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang merangkap jabatan sebagai Komisaris PT. Pupuk Indonesia.
Ia mengatakan tugas komisaris menjalankan fungsi pengawasan sehingga tidak akan mengganggu pekerjaan sebagai wakil menteri..
Selain argumentasi di atas dia berdalil ( logika formil) bahwa putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/25
TIDAK menyebutkan menyebutkan jabatan wakil menteri secara EKSPLISIT ” Hanya Menteri dan Kepada Badan yang dilarang”.
Disinilah penulis terapresiasi memberikan judul artikel ini dengan topik Etika Politik versus Logika Formal.
Makna nya bahwa secara etika politik “seharusnya wakil menteri dilarang merangkap jabatan” , karena langsung tidak langsung akan bersinggungan dengan dunia politik ( sebagai anggota kabinet yang umumnya berasal dari partai politik), pendukung pemerintah.
Yang lebih menyakitkan hari rakyat sepertinya Indonesia kekurangan tenaga ahli yang memang diharapkan suatu keahlian mereka mereka yg difungsikan sebagai wakil menteri.
Kesimpulan bukan berfikir secara logika formal tapi yang diutamakan adalah rasa etika berbangsa dan bernegara.
Jangan juga terkesan bahwa pembangunan ini hanya dinikmati oleh orang orang yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.(*)
