Prabowo: Tanpa Pandang Bulu Pengoplos Beras Harus Dihukum

Jakarta,KoranRakyat.co.id —Sepertinya, terhadap oknum yang terlibat di balik pengoplosan beras presiden Prabowo Subianto tidak akan main main dalam penegakan.
Dilansir Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian menindak oknum pengusaha yang mengoplos beras. “Ini saya sudah minta Jaksa Agung dan Polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut. Tanpa pandang bulu,” kata Prabowo saat menutup Kongres Partai Solidaritas Indonesia, Minggu (20/7/2025). Prabowo menegaskan, pengusaha yang menipu konsumen harus ditindak tegas.
Ia menyoroti praktik mengganti label beras biasa menjadi premium demi meraup untung lebih besar. “Kita akan terus tegakkan. Masih ada permainan-permainan jahat dari beberapa pengusaha-pengusaha yang menipu rakyat. Beras biasa dibilang beras premium. Harganya dinaikin, seenaknya. Ini pelanggaran,” ujar Prabowo.
Ia menyebut kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 100 triliun setiap tahun. Jika berlangsung lima tahun, jumlahnya bisa tembus Rp 1.000 triliun.

“Kalau menurut saya ini sudah termasuk subversi ekonomi. Menikam rakyat. Anda bisa bayangkan Rp 100 triliun, kita bisa bikin apa? Mungkin menghilangkan kemiskinan dalam 5 tahun, dengan Rp 1.000 triliun itu,” kata dia.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyebut produksi beras tahun ini naik 48 persen. Produksi jagung juga meningkat 30 persen. Kasus beras oplosan mencuat setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap temuan beras curah yang dikemas ulang sebagai beras premium.
Produk itu ditemukan beredar di sejumlah minimarket dan supermarket besar. “Iya, beredar. Supermarket beredar. Itu kami ambil sampel dari sana semua,” kata Amran di Kompleks Parlemen, Rabu (2/7/2025).
Tim gabungan Kementan, Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, dan lembaga lain mengambil sampel dari berbagai jalur distribusi. Hasil investigasi menunjukkan 212 merek beras tidak memenuhi standar mutu. Masalah ditemukan pada berat isi, komposisi, hingga label.
Beberapa merek mencantumkan berat 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Amran menyebut, 26 dari 212 merek itu sudah mengakui mengoplos beras. Temuan itu diperoleh dari laporan Polisi dan Kejaksaan Agung. “Kami sudah menyurat, 212 (merek) kami menyurat langsung ke Pak Kapolri dan Kejaksaan Agung. Tanggal 10 sudah diperiksa, ada 26 merek. Dan menurut laporan yang kami terima, bahwa mereka mengakui,” kata Amran saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/7/2025). (*)
