Temuan BPK: Hibah Untuk Polres dan Kejari di Abdya Sarat Ketidakwajaran

KoranRakyat.co.id —- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan hibah dari Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) untuk Polres dan Kejari milirian rupiah yang sarat dengan kletidakwajaran
Dilansir ajnn.net, anggaran hibah miliaran rupiah yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan sejumlah proyek infrastruktur lainnya ternyata sarat persoalan.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kejanggalan dalam prosedur, pelaksanaan, hingga potensi kerugian daerah akibat kekurangan volume pekerjaan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 1.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 dan dirilis pada Juni 2025. Pada 2024, Pemkab Abdya mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp 65,78 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 62,43 miliar hingga akhir tahun.
Namun, dari 13 paket hibah infrastruktur yang diperiksa, BPK mencium adanya ketidaksesuaian prosedur dan pelaksanaan.
Yang paling mencolok, tiga paket hibah fisik diberikan kepada Polres Abdya melalui Dinas PUPR dengan nilai Rp 2,08 miliar, serta satu paket barang senilai Rp 199 juta melalui BPBK. Kejaksaan Negeri Abdya juga menerima tiga proyek fisik dengan total Rp 1,19 miliar.
Masalahnya, proposal hibah dari kedua lembaga hukum itu diajukan langsung ke Bupati dan mencakup lebih dari satu kegiatan.
Ini bertentangan dengan mekanisme penganggaran hibah yang seharusnya ditelaah dan disaring oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
Selain prosedur yang janggal, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 94,56 juta pada proyek-proyek fisik yang tersebar di empat SKPK.
Baca Juga Diduga Temukan Ambergris, Muhammad Tabee Berpotensi Kantongi Uang Miliaran Rupiah
Berikut sebagian daftarnya: Proyek di Polsek Jeumpa kekurangan volume Rp 14,7 juta, di Polsek Setia kekurangan volume Rp 19,2 juta, kemudian renovasi rumah dinas Kejari kekurangan volume Rp 7,7 juta, renovasi Kantor Koramil Manggeng Rp 6,4 juta, pembangunan ruang laboratorium SMP Ibnu Sina Rp 11,3 juta, masjid, pesantren, dan TPA di berbagai lokasi juga turut menyumbang kekurangan volume puluhan juta rupiah.
Total nilai kontrak dari seluruh proyek mencapai Rp 6,23 miliar, namun tidak sepenuhnya terealisasi secara fisik.
Pengawasan Lemah, Akuntabilitas Terkoyak BPK menyimpulkan, persoalan ini muncul akibat lemahnya pengawasan dari Kepala SKPK sebagai pengguna anggaran, serta ketidaktelitian para PPTK dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Perbup Abdya No. 22 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bansos.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Abdya agar memperkuat pengawasan kegiatan hibah di masing-masing SKPK, menginstruksikan PPTK agar lebih teliti dalam pelaksanaan kontrak, memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 94,56 juta ke kas daerah.
Jika rekomendasi ini tak segera ditindaklanjuti, bukan tak mungkin persoalan ini akan menyeret nama-nama pejabat terkait ke ranah hukum. (*)
