19 April 2026

Heboh Soal Non-Halal Di Solo, Wali Kota Solo Tutup RM Ayam Goreng Widuran

KoranRakyat.co.id | Solo – Setelah mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan terkait soal label Non-Halal di rumah makan Ayam Goreng Widuran, Wali Kota Solo mengambill  langkah tegas.

Dilansir Okezone, kuliner legendaris Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah ditutup sementara menyusul penggunaan minyak babi tanpa adanya label non-halal. Peristiwa ini menuai sorotan karena menyangkut kejujuran dan kepercayaan konsumen yang diabaikan.

Tokoh masyarakat Solo Raya, Henry Indraguna, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini, meski pada akhirnya label tersebut baru dipasang. Kepercayaan publik yang dibangun selama bertahun-tahun runtuh karena kurangnya kejujuran pengelola.

Ayam Goreng Widuran Solo (Okezone)

“Bayangkan, selama puluhan tahun, berapa jumlah penikmat ayam goreng itu. Mereka sama sekali tidak tahu, ternyata ayam goreng kampung yang lezat disantap konsumen bercampur minyak babi di kremesannya. Ini bukan cuma soal halal atau tidak,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Henry memuji langkah Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto, yang langsung menutup rumah makan tersebut pada 26 Mei 2025. Selain itu, Wali Kota turut menginisiasi proses asesmen kehalalan dengan menggandeng BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah.

“Keputusan Pak Wali Kota Respati tepat untuk meredakan situasi. Tapi, kita butuh langkah lebih jauh agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujar Henry yang juga pakar hukum.

Henry menyampaikan perlunya edukasi menyeluruh kepada pelaku UMKM dan UKM agar memahami pentingnya keterbukaan dalam bahan baku serta proses produksi, khususnya yang mengarah pada label halal.

Ia menekankan, setiap pelaku usaha wajib memahami cara memperoleh sertifikat halal yang sah dan legal dari lembaga yang berwenang, bukan sekadar menempelkan klaim halal tanpa proses resmi.

“Ini soal membangun kepercayaan konsumen, bukan sekadar syarat memenuhi regulasi belajar belaka. Kepercayaan memegang peranan penting atas produk maupun jasa yang dihasilkan produsen sehingga tidak merugikan masyarakat luas yang menjadi konsumennya,” ujarnya.

Menurutnya, partai politik juga bisa mengambil ambil bagian dalam proses edukasi publik ini. Misalnya, dengan menyediakan pelatihan gratis dan pendampingan bagi pelaku usaha agar bisa memenuhi standar halal tanpa terbebani biaya tinggi.

Ia juga mengajak warga Solo Raya untuk menjadikan kejadian ini sebagai peringatan, agar ke depan konsumen lebih waspada dan pelaku usaha lebih jujur.

“Kita bisa belajar dari skandal daging kuda di Eropa pada tahun 2013. Saat itu, daging kuda ditemukan dalam produk berlabel daging sapi di supermarket Inggris. Konsumen merasa dibohongi, dan itu memicu reformasi pelabelan makanan secara progresif di sana,” katanya.

Kunci dari pelayanan publik yang baik, kata Henry, harus dilandasi kejujuran. Baik halal maupun non-halal, konsumen berhak mendapat informasi yang jujur dan transparan.

“Seperti kata Diogenes Laertios yang mengatakan bahwa kebohongan adalah penyakit jiwa, dan kejujuran adalah obatnya. Jadi kita bisa mengobati kekecewaan masyarakat dengan kejujuran,” tuturnya.

Jika terbukti rumah makan tersebut sengaja menyamarkan produk tidak halal seolah-olah halal, maka dapat dikategorikan sebagai penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Selain itu, dari aspek hukum perlindungan konsumen, pemilik usaha juga bisa dijerat dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 8 Ayat (1) huruf f, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

Dibawa ke Jalur Hukum.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mendesak agar permasalahan penyajian menu non-halal oleh restoran Ayam Goreng Widuran dibawa ke jalur hakum.

Pengakuan dari pengelola Rumah Makan/restoran Ayam Goreng Widuran Solo, Jawa Tengah  yang menyajikan menu non-halal tanpa mencantumkan informasi dapat sorotan dari berbagai pihak termasuk Muhammadiyah.

Sebelumnya dilansir Tempo.Co, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mendesak agar permasalahan penyajian menu non-halal oleh restoran  Ayam Goreng Widuran dibawa ke jalur hakum. Anwar Abbas menilai pengakuan dari pengelola restoran yang menyajikan menu non-halal tanpa mencantumkan informasi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.

ist

Alasannya, Anwar menyebut tindakan pengelola restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produl Halal. “Pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran sebagaimana mestinya,” ujar Anwar dalam keterangan resmi pada Senin, 26 Mei 2025.

Ia menyatakan pengelola restoran tidak bisa berdalih dengan mengatakan tak mengetahui ketentuan pencantuman informasi mengenai unsur non-halal dalam sebuah makanan. Pasalnya, UU JBH telah berlaku sejak 2014. Sementara, kata Anwar, informasi label non-halal yang dipasang oleh restoran Ayam Goreng Widuran dilakukan baru-baru ini setelah diprotes oleh masyarakat.

Oleh sebab itu, Anwar menilai ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut. “Jika si pelaku mengatakan dia tidak tahu maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum,” tutur Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia itu.

Ia juga menyebut ada pembiaran yang dilakukan oleh pengelola restoran karena tak memperingatkan konsumen muslim ketika menikmati Ayam Goreng Widuran. Bila restoran berniat transparan terhadap status non-halal tersebut, Anwar berujar semestinya pengelola mengatakan secara jelas kepada konsumen yang mengenakan atribut Islam, misalnya perempuan yang berhijab. “Tetapi ternyata hal itu tidak terjadi.”

Anwar mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak polisi untuk mengusut kasus ini. Dia mewanti-wanti agar polisi tidak terperdaya dengan dalih ketidaktahuan pengelola restoran. “Bagi para penegak hukum ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum,” ujar Anwar.

Ahli ekonomi Islam itu menegaskan, proses hukum akan menjadi pembelajaran berharga bagi pengelola restoran sekaligus menjadi peringatan agar tidak terulang kejadian serupa. Anwar juga ingin masyarakat mendapatkan haknya yang dilindungi oleh undang-undang. “(Sehingga) terciptanya ketertiban, keadilan dan kemaslahatan dalam masyarakat,” ucap dia.

Sebelumnya, pengelola restoran Ayam Goreng Widuran mengumumkan bahwa mereka menjual produk non-halal setelah beroperasi selama 52 tahun. Pengumuman ini disampaikan di sosial media @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam pemberitahuan tersebut, pengelola menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyatakan telah mencantumkan keterangan non-halal di seluruh outlet mereka. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pemberitahuan tersebut.

Selain sudah mencantumkan label non-halal di outlet mereka, keterangan non-halal juga dicantumkan di keterangan google map. Tempo masih berupaya menghubungi pengelola Ayam Goreng Widuran Solo melalui kontak yang tertera di akun media sosial @ayamgorengwiduransolo. Panggilan dan pesan yang ditujukan ke nomor tersebut terhubung, namun belum ada respons.

Ayam Goreng Widuran berlokasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo. Menu andalannya yaitu ayam goreng kampung dengan bumbu kremes. Menurut pegawai bernama Ranto, ayam goreng itu sendiri halal. Sementara menu yang viral disebut non-halal tersebut merupakan kremes ayam goreng.

Pencantuman keterangan non-halal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan sejak dulu memang nonmuslim,” kata Ranto kepada wartawan, Ahad, 25 Mei 2025. (*)