1 Mei 2026

Menkominfodigi Blokir Worldcoin dan WorldID, Diskominfo Muba Imbau Warga Jaga Data Pribadi

MUSI BANYUASIN | Koranrakyat.co.id – Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga, mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Musi Banyuasin untuk tidak terperdaya oleh iming-iming hadiah atau uang dengan menyerahkan data biometrik.

Pernyataan ini disampaikan menyusul imbauan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir layanan Worldcoin dan WorldID dari jagad maya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital saat ini. Sebab, data pribadi bisa digunakan pihak untuk melakukan berbagai kejahatan siber.

Terkait pemblokir layanan Worldcoin dan WorldID dari jagad maya, Mentri Kominfo mengatakan akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan, untuk melihat penjelasan dari mereka.

”Saat ini, kami membekukan sementara layanan ini. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, maka layanan ini akan dihentikan,” ujar Meutya Hafid dalam acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media Indonesia di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah risiko terhadap masyarakat. Tindakan ini didasarkan pada regulasi yang ada, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Kami akan mensosialisasikan standar keamanan data biometrik kepada warga. Penting bagi kita untuk melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Pentingnya Melindungi Data Biometrik

Terhadap Warga Musi Banyuasin, Diskominfo juga wajib memberikan pencerahan dan diimbau untuk memahami bahwa data biometrik adalah informasi sensitif yang harus dijaga.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya melindungi data pribadi, terutama dalam konteks kepentingan negara yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tambah Herryandi Sinulingga.

Ia menjelaskan dasar regulasinya, adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Mengatur hak-hak individu terkait data pribadi, termasuk data biometrik. serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Mengatur keamanan data elektronik, termasuk data biometrik.

”Kami juga mengajak seluruh masyarakat Musi Banyuasin untuk proaktif menjaga data pribadi. Bersama kita bisa mencegah penyalahgunaan dan melindungi masa depan kita Sesuai Amanah yang saat ini kami jalani dibawah kepemimpinan Bupati HM Toha dan Wakil Bupati Rohman selaku Kepala Dinas Kominfo Muba,” tegasnya.

Ayo Warga Musi Banyuasin! Lindungi Data Pribadi Anda, Lindungi Masa Depan Anda Menuju Muba Maju Lebih Cepat! (dm/kom)