Kepala BNN: Banyak Panti Rehabilitasi Narkoba Jadi Sarang Transaksi dan Pemerasaan

Palmerah, KoranRakyat.co.id —Tidak terbantahkan bahwa selama ini pusatg Rehabilitasi Narkoba fungsinya yang tidak sesuai dengan namanya “Pusat Rehabilitasi” karena justru jadi sarang transaksi dan pemerasan.
Seperti diwartakan Wartakotalive.com bahwa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom mengakui dan malah sempat geram dengan ulah panti rehabilitasi yang jadi sarang transaksi narkona dan pemerasan terhadap warga binaan.
Hal itu ia sampaikan setelah dirinya menerima banyak laporan dari masyarakat sepanjang dirinya menjabat sebagai Kepala BNN RI. “Banyak pihak-pihak swasta yang membuka pusat rehabilitasi tapi menjadi tempat transaksi. Bahkan diperas para pengguna ini yang melapor ke sana. Ini juga dicatat,” tegasnya, Jumat (9/5/2025).
Mathinus menegaskan, bahwa dirinya bersama Kementerian Sosial tidak akan ragu mencabut izin panti rehabilitasi yang jadi sarang transaksi narkoba dan perasa masyarakat.
Ia sudah perintahkan jajarannya untuk mendata panti rahabilitasi narkoba milik swasta yang diduga terlibat dalam dua hal tersebut.
“Jangan ini jadikan tempat pemerasan. Jangan tempat itu dijadikan tempat menahan para pengguna dengan sia-sia atau dengan sewenang-wenang. Itu pesan saya,” katanya.
Jenderal bintang tiga itu beberkan modus pemerasan yang dilakukan oleh panti rehabilitasi yaitu meminta bayaran yang mahal. Padahal, kata dia, para pengguna ini orang yang tidak mampu.
“Memang tidak ada uang ke BNN supaya kita di situ gratis. Ini pesan saya buat para penyedia layanan rehabilitasi swasta itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencatat jumlah pusat rehabilitasi di bawah naungannya hanya ada enam saja di seluruh Indonesia.
Pusat Rehabilitasi itu bisa diakses secara gratis oleh masyarakat untuk pemulihan dari kecanduan narkoba jenis apapun.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, meski hanya ada 6 yang resmi, tapi Kementerian Kesehatan sudah menambah Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL).
“Institusi penerimaan wajib lapor tahun lalu hanya ada kurang lebih 900. Tahun ini Kementerian Kesehatan menambah menjadi 1.494 pusat IPWL,” kata Marthinus, Jumat (9/5/2025). (*)