Promensisko 2025: Menjawab Ancaman Judi Online dan Kejahatan Digital Lewat Aksi

Jakarta,KoranRakyat.co.id —Untuk memperkuat Gerakan Nasional 23 Tahun Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) secara hybrid di Kantor PPATK, Jakarta.
Program ini menjadi bagian dari Strategi Nasional untuk memitigasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan siber, khususnya online scam dan judi online.
Dari rilis yang dikirim ke meja redaksi KoranRakyat.co.id , acara resmi dibuka oleh Kepala PPATK, Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M., serta dilanjutkan dengan arahan dan keynote speech oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Fokus: Pemahaman Risiko dan Tindakan Nyata
Promensisko bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami pola, mendeteksi dini, dan merespons secara efektif tindak pidana pencucian uang berbasis digital. Dengan pendekatan mentoring lintas sektor, peserta dibimbing langsung oleh delapan ahli dari lembaga strategis seperti Mahkamah Agung, Bareskrim Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta PPATK.
Para mentor membagikan wawasan dalam penerapan pendekatan berbasis risiko, penguatan sistem pelaporan, hingga strategi penegakan hukum dan optimalisasi perampasan aset hasil kejahatan digital.
Data terbaru menunjukkan, jumlah transaksi judi online mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80% jika dibandingkan dengan data tahun lalu. Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi, Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan | www.ppatk.go.id transaksi.
Fakta Ancaman: Rp1.200 Triliun Rupiah dan 8,8 Juta Pemain
Dalam sambutannya, Kepala PPATK menyoroti besarnya ancaman kejahatan siber terhadap stabilitas ekonomi nasional. Tanpa intervensi serius, perputaran dana dari perjudian online diperkirakan bisa mencapai Rp1.200 triliun sampai akhir tahun 2025.
Patut disyukuri, problem yang mengkhawatirkan ini secara simultan berhasil ditekan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polkam, Polri, Komdigi, OJK, Bank Indonesia, PPATK dan seluruh anggota Satgas yang berjibaku menjalankan perintah Presiden, Bapak Prabowo Subianto untuk membasmi judi online.
Tak kalah penting, elemen masyarakat juga ikut serta menekan lajunya judi online ini dengan kepedulian yang ditumbuhkan di tengah keluarga akan bahaya kegiatan yang menghancurkan ini.
Data kuartal satu Tahun 2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp2,5 triliun. 71,6% masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan dibawah Rp 5 juta dan memiliki pinjaman diluar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit.
Terbukti, pada tahun 2023 dari total 3,7 juta pemain, 2,4 juta diantaranya memiliki pinjaman tersebut, angka ini naik pada tahun 2024 menjadi 8,8 juta pemain dengan 3,8 juta diantaranya memiliki pinjaman.
Kepala PPATK menyampaikan angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain.
Langkah strategis Komdigi melawan Judi Online
Data Cyber Crime Magazine pada tahun 2021 mencatat nilai kerugian kejahatan siber seluruh dunia mecapai USD 6 triliun, di tahun 2023 USD 8,5 triliun, dan di tahun 2025 diproyeksikan mencapai lebih dari USD 10,5 triliun.
Maka dari itu intervensi yang dilakukan Indonesia dapat berdampak pada berkurangnya nilai kerugian dunia.
Adapun langkah strategis yang dilakukan Komdigi dalam melawan judi online antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan | www.ppatk.go.id menggunakan artificial intelligence paling canggih untuk memberantas dan mengejar pelaku kejahatan di dunia maya.
Literasi digital juga harus terus dilakukan oleh seluruh stakeholders terkait untuk mengedukasi tentang kerugian serta bahaya judi online.
Selain itu presiden juga telah menandatangani PP No 17 tahun 2025 tentang tata kelola platform digital untuk perlindungan anak diruang digital. PP ini mengatur bahwa anak anak Indonesia dibawah 18 tahun ditunda akses masuk ruang digital sampai usia 16 tahun.
Diharapkan melalui PP ini dapat menekan kejahatan judi online maupun siber lainnya pada anak. Terakhir, Komdigi juga melakukan tata kelola sim card yaitu pemerintah mendorong masyarakat untuk beralih dari sim card fisik ke e-sim.
Komdigi menduga kejahatan di ranah digital terjadi karena banyaknya sim card yang ada di Indonesia. Saat ini, terdapat 350 juta sim card, 280 juta penduduk dengan penetrasi internet diangka 80%.
Komdigi juga meminta operator sim card untuk mendata bahwa hanya diperbolehkan 1 NIK maksimal 3 nomor per operator, hal ini diyakini dapat mencegah tindakan kejahatan pencurian data pribadi dan angka perputaran judi online dapat lebih ditekan.
Kapolri Mengungkap Fakta Baru Modus Judi Online
Dalam sambutannya, Kapolri juga mengugkapkan modus terbaru dari kasus judi online, dimana terdapat kelompok pelaku kejahatan yang datang dari negara Cina, membuat perusahaan fiktif dibidang teknologi.
Perusahaan tersebut ternyata membuat sistem judi online baru yang lebih memudahkan semua lapisan masyarakat untuk mengakses dengan deposit uang bernilai kecil.
Dari kasus tersebut, Polri berhasil mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp 500 miliar. Kolaborasi Lintas Sektor Kapolri menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, regulator, sektor keuangan, dan pelaku industri teknologi dalam memerangi TPPU berbasis siber.
Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga harus menyasar bandar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang digital.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital menekankan perlunya respons komprehensif melalui penguatan literasi digital, pengawasan berbasis teknologi, serta pembaruan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan | www.ppatk.go.id mekanisme kerja Desk Penanganan Judi Online.
Komdigi mencatat telah memblokir 1,3 juta konten bermuatan judi online dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, menandakan betapa seriusnya ancaman tersebut.
Satgas Pemberantasan Judi Online diprediksi dapat menekan laju perputaran dana hingga akhir tahun 2025 sebesar Rp 150 triliun jika dilakukan penguatan intervensi saat ini.
Tentunya capaian ini akan terlihat mustahil jika tidak ada kolaborasi dari seluruh stakeholders yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Partisipasi dan Harapan ke Depan
Promensisko 2025 diikuti oleh lebih dari 150 peserta on-site dan 1.000 peserta virtual dari berbagai institusi: lembaga pengawas, lembaga keuangan, fintech, asosiasi industri, serta aparat penegak hukum.
Program ini dikemas dalam tiga panel diskusi interaktif, mencakup strategi mitigasi risiko, deteksi dan pengawasan transaksi keuangan, studi kasus, serta pendekatan perampasan aset. ‘
PPATK berharap, program ini menjadi pemantik aksi nyata dari seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat penerapan program APU PPT berbasis risiko, serta mempercepat langkah hukum terhadap TPPU dari kejahatan siber —khususnya di wilayah rawan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Jawa Timur.
#GerakanNasionalAntPencucianUang #Promensisko2025 #APUPPT #CegahJudiOnline #AntiPencucianUang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.(*)