19 April 2026

Pasangan Suami Istri Fitrianti Agustinda, Mantan Wawako Palembang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Palembang, KoranRakyat.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari Palembang)  menetapkan Mantan Wakil Wali Kota Palembang   Fitrianti Agustinda Fitrianti dan suaminya Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dan langsung  ditahan Kejari Palembang selama 20 hari kedepan.

Dilansir Infosumsel.ID,  Keduanya menjadi tersangka pada perkara dugaan korupsi pengelolaan Biara Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang, selama periode 2020 – 2023

Penetapan tersangka sekaligus penahanan keduanya dilakukan pada Selasa 8 April 2025.

Dalam perkara ini Fitrianti Agustinda dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua  PMI Palembang.

Adapun suaminya, Dedi Sipriyanto, berperan sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Keduanya diperiksa pada Selasa 8 April 2025, sejak pukul 13.00 Wib. Dan kala itu, mantan Wakil Wali Kota Palembang ini masih diperiksa sebagai saksi.

Dan beberapa jam kemudian, status sebagai tersangka melekat di keduanya, dan langsung dilakukan penahanan.

Selama pemeriksaan berlangsung, Fitrianti, yang lebih akrab dipanggil Finda, sempat beberapa kali keluar dari ruang penyidik.

Pertama untuk melaksanakan sholat Ashar dan Magrib, sedangkan Dedi tetap berada di ruang penyidik lantai dua.

Meski sedang menjalani pemeriksaan intensif, Finda sempat terlihat tersenyum kepada sejumlah awak media yang menunggu di luar ruang penyidikan, sebelum akhirnya kembali ke ruang pemeriksaan.

Pada pukul 22.20 WIB, setelah proses pemeriksaan selesai, keduanya dibawa ke Aula Kejari Palembang untuk dirilis oleh tim kejaksaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya mengenakan rompi pink bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejari Palembang” saat keluar dari ruang penyidikan di lantai dua.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, di dua lapas terpisah.

Finda akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2 Palembang. Sementara Dedi akan ditempatkan di Rutan Kelas I A Palembang.

“Finda dan Dedi Sipriyanto akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam kasus ini,” ujar Hutamrin.

Jalannya pemeriksaan perkara ini berlangsung cukup panjang. Ada banyak saksi diperiksa, sebelumnya akhirnya penetapan tersangka.

Diketahui Fitrianti Agustinda sendiri pada Pilkada Serentak 2024 lalu mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang, berpasangan dengan Nandriani Octarina.

Sayangnya, pasangan ini kalah, dan berada di posisi ketiga dalam urutan perolehan suara pada Pilkada serentak Bulan November 2024 lalu.

Perolehan suara keduanya kalah oleh pasangan Ratu Dewa Prima Salam di urutan pertama yang mendominasi suara. Lalu di urutan kedua, pasangan Yudha Mahyuddin – Baharuddin. (*)