Arab Saudi Berlakukan Visa Khusus Haji Untuk Jemaah atau Kena Denda Rp 44 Juta

Riyadh, KoranRakyat.co.id — Menjelang musim haji 2025, pihak Pemerintah Arab Saudi mengingatkan kembali jemaah haji dari luar negeri bahwa hanya boleh menggunakan visa khusus, bukan wisata atau lainnya. Penegasan ini disampaikan menjelang dimulainya musim haji dalam 2 bulan mendatang.
Kementerian Pariwisata Arab Saudi, seperti dikutip dari Gulf News, Senin (7/4/2025), menegaskan penggunaan visa selain haji akan menghadapi hukuman berat. Bahkan terancam dideportasi.
Dilansir iNews.id , denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp44 juta akan dikenakan kepada siapa pun, termasuk warga Saudi dan ekspatriat, yang memfasilitasi jemaah haji tak berizin memasuki Kota Makkah. Pelaku pelanggaran berulang akan menghadapi denda sesuai dengan kelipatannya.
Hukuman juga berlaku jika pemegang visa non-haji yang memasuki tempat-tempat suci lain seperti Mina, Arafah, Muzdalifah, Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah, serta tempat-tempat lain yang tak terkait langsung dengan ibadah, seperti pusat kendali keamanan dan pos pemeriksaan.
Menurut kementerian, langkah-langkah ini diterapkan bagian dari upaya keamanan serta memastikan seluruh jemaah mematuhi peraturan.
Jemaah diimbau mematuhi semua aturan demi keselamatan dan kenyamanan agar peristiwa seperti tahun lalu, banyaknya jemaah yang meninggal karena kepanasan, tidak terulang kembali. Sebagian besar jemaah yang meninggal adalah warga asing yang tak menggunakan visa khusus, sehingga mereka tak bisa mengakses tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan fasilitas, termasuk minum dan pendingin ruangan.
Kementerian juga menghimbau pemegang visa kunjungan untuk menghormati ketentuan masuk serta mencermati peraturan dan mematuhinya untuk menghindari denda.
72 Persen Kuota Haji Reguler 2025 Telah Terisi
Dari Jakarta dilaporkan 147.247 calon jemaah reguler telah melunasi biaya perjalanan haji dalam tiga pekan terakhir atau 72 persen kuota jemaah haji reguler 2025 sudah terisi.
Diketahui, proses pelunasan BPIH Reguler dibuka pada 14 Februari 2025.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementrian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Mereka terdiri atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia. 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
“147.247 jemaah reguler lunasi biaya haji. Artinya, 72 persen kuota Jemaah haji reguler sudah terisi,” ucap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
“Proses pelunasan biaya haji ini masih kita buka hingga 14 Maret 2025,” tuturnya. (*)
