17 Februari 2025

Terkait HGB Lokasi Pagar Laut Tangerang, DPR Tuntut Pertanggungjawaban BPN

KoranRakyat.co.id —Wakil rakyat di Senayan –anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta Basan Pertanahan Nasional (BPN) memberi penjelasan dan tanggung jawab terkait dugaan telah terbitnya HGB di atas lautan yang dipagari tersebut.

Dilansir merdeka.com Daniel Johan juga menyatakan bahwa pihak swasta pembangun pagar laut   yang membentang di pantai utara Tangerang harus bertanggung jawab membiayai pembongkaran  pagar laut  tersebut.

“Ya harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang ada termasuk biaya pembongkaran,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

Selain itu, Daniel juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi penjelasan dan tanggung jawab terkait dugaan telah terbitnya HGB di atas lautan yang dipagari tersebut.

“BPN harus menjelaskan dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang ada,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menyatakan Komisi IV akan mengecek langsung pagar laut   yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sepanjang 2 km yang dibangun dua perusahaan swasta.

“Kita akan kunjungan spesifik, minggu depan ini kita tuntaskan semua,” kata Rajiv saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

Foto udara pagar laut terlihat di perairan Kampung Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer./ REPUBLIKA.CO.ID

Selain itu, pekan depan pihaknya juga akan memanggil menteri terkait yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta penjelasan. “Kita pangil menteri (pekan depan),” kata dia.

Legislator partai NasDem itu menilai kasus ini harus dilihat secara jernih, apa motif dan tujuan dari pemagaran laut ini serta dikembalikan pada regulasi yang berlaku sebagaimana mestinya.

“Menurut saya, kita lihat tujuan pemagaran ini untuk apa? Kalau memang tujuannya adalah penataan ulang, membuat alur pelabuhan dengan lebar dan kedalaman tertentu, ini bisa masuk kategori reklamasi,” kata Rajiv.

Rajiv menegaskan pemilik proyek harus patuh pada hukum, di mana kegiatan dan definisi reklamasi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2012 dan pihak yang mengeluarkan izin adalah setingkat Menteri.

Kegiatan reklamasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Perusahaan pelaku pemagaran harus tunduk pada hukum, sesuai Undang-undang dan Perpres nomor 122 tahun 2012 sudah dijelaskan kegiatan reklamasi itu termasuk didalamnya kegiatan pengerukan, pengurugan, pengeringan, pembuatan drainase untuk merubah alur laut dan yang mengeluarkan izin kementerian dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan ,”tegas Rajiv.

Meski demikian, Rajiv mengatakan bahwa Komisi IV akan segera melakukan kunjungan kerja spesifik (kunspek) untuk melihat dari dekat serta mencari tahu apakah ada potensi pelanggaran aturan atau pelanggaran hukum atau tidak.

“Kami akan segera melakukan kunspek ke lokasi di Kabupaten Bekasi untuk mencari tahu duduk perkaranya dan mendengar para pihak terkait. Sekali lagi jika ditemukan ada potensi pelanggaran hukum, kami mendorong aparat penegak hukum segera menangani kasus ini,” pungkasnya. (*/Sar)