Harta Deliar Marzoeki yang Disita Kejari Palembang “Bejibun”: 2 Rumah Mewah hingga Jam Tangan

KoranRakyat.co.id,Palembang —Tidak ada yang bisa membayangkan jumlah harta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Deliar Rizqon Marzoeki yang disita pihak Kejari Palembang “Bejibun” mulai dari dua rumah mewah hingga jam tangan kategori mewah : 2 Rumah Mewah hingga Jam Tangan
Dilansir BANGKAPOS.COM – Sejumlah harta kekayaan Deliar Rizqon Marzoeki, eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan disiti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Harta Deliar Rizqon Marzoeki sang Kadisnakertrans Sumsel yang disita di antaranya dua rumah mewah, uang dollar hingga jam tangan mewah.
Kemudian ada lagi harta lainnya yang kini tengah dibidik Kejari Palembang .
Sederet harta Deliar ini jadi barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi milik Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki.
Ada dua rumah yang digeledah, yakni di kawasan Jalan Tanjung Barangan dan kawasan Talang Jambe.
Dari pantauan, adapun barang bukti yang diamankan Kejari dari hasil penggeledahan yakni, 5 buah jam tangan merk Gucci, Guess, dan Rolex, 14 lembar uang pecahan Rp 75 ribu, 25 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika, 10 buah buku tabungan.
6 buah cerutu, 1 STNK sepeda motor an Fatmawati, 1 STNK mobil an Siska, 1 unit mobil Toyota Fortuner BG 1348 ZU beserta kunci mobil, dan Surat Tanda Coba Kendaraan mobil BG 1452 XA.
Kepala Kejaksaan Negeri Palemban Hutamrin mengatakan, dua rumah tersebut kini telah disegel dan selanjutnya Kejari akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan.
“Untuk rumah sementara kami segel dan kami akan minta persetujuan Pengadilan untuk diterbitkan penetapan penyitaan jadi semua harta nenda milik tersangka kami amankan. Supaya tidak beralih kepada pihak lain,” ujar Hutamrin saat menyampaikan perkembangan kasus , Rabu (15/1/2025).
Dari barang bukti yang diamankan saat penggeledahan rumah, pihaknya menemukan banyak buku tabungan yang dicurigai sebagai tempat penampungan uang.
“Kami akan koordinasi juga dengan PPATK guna menelusuri nominal yang ada di dalam masing-masing rekening, sebab curiga ini sebagai tempat penampungan uang. Akan kami sampaikan lagi kalau ada perkembangan, ” katanya.
Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
“Semua pihak kami periksa, sejauh ini sudah ada 9 saksi,” tutupnya.
Bidik Tempat Cucian Mobil dan Kos-kosan
Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palemban akan kembali menelusuri harta eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki yang kini jadi tersangka gratifikasi izin kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Hal ini dikarenakan, Deliar Rizqon Marzoeki diduga masih memiliki aset selain dua rumah di Tanjung Barangan dan Talang Jambe yang kini sudah digeledah dan disegel petugas.
“Ada beberapa laporan yang masuk ke kami, ada aset tanah yang dijadikan tempat cucian mobil, terus ada kos-kosan tempat lain,” ujar Kepala Kejari Palembang. Hutamrin, Rabu (15/1/2025).
Ia mengaku senang Kejari Palembang sudah mendapat apresiasi dari masyarakat yang memberikan informasi.
Akan tetapi, informasi yang diterima itu akan diuji dan diselidiki oleh penyidik.
“Apakah informasi tersebut benar atau tidak, nanti. Tim penyidik yang akan menindaklanjuti di lapangan, tapi ini menjadi bahan awal bagi kami untuk melakukan pengembangan, ” katanya.
Hutamrin menambahkan, terkait pengembangan kasus nanti akan disampaikan lagi ketika penyidik mendapatkan hasil. Termasuk apakah ada aliran dana mengatasnamakan Deliar atau nama orang lain.
Tetapi ia semua rekening yang disita dari rumah milik Deliar telah diblokir.
“Sementara buku rekening langsung kami blokir supaya uangnya tidak bisa diambil beberapa ada yang atas nama orang lain, atas nama anaknya, macem-macem. Beri kami waktu, ” pungkasnya.
Peras Perusahaan
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki telah ditetapkan sebagai tersangka bersama AL yang merupakan satf pribadinya.
Setelah menetapkan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh Deliar dan AL.
Menurut Hutamrin, Kadisnakertrans Sumsel melakukan provokasi ke sejumlah perusahaan untuk penerbitan sertifkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kadisnakertrans Sumsel meminta sejumlah uang kepada perusahaan agar sertifikat K3 tersebut dapat dikeluarkan.
“Kadisnakertrans kembali merekomendasikan salah satu perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak dan tidak layak perusahaan ini untuk mendapatkan sertifikat,” katanya.
Setelah itu, Kadisnakertrans Sumsel mengancam dan memaksa perusahaan ataupun investor uuntuk menyerahkan uang.
” Dan uang tersebut ditampung disalah satu rekening perusahaan atau pihak penilai di jasa K3,” katanya.
“Kemudian uang tersebut dikirimkan ke salah satu rekening atas persetujuan dari pada kepala dinas dengan jumlah tertentu yang sudah kita dapatkan, namun nanti realnya secara alat bukti yang sah akan diumumkan setelah kami melakukan penyidikan lanjutan,” bebernya.
Ditambahkannya, uang tersebut dipakai oleh kepala dinas untuk dialihkan lagi ke rekening lainnya.
“Kami akan menelusuri jumlah uangnya, kemudian alirannya kemana,” tukasnya.
Selanjutnya pihak penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dan didukung keterangan ahli, alat bukti surat, elektronik,
“Kita bekerja Maksimal mengumpulkan barang bukti yang ada nantinya akan menyita lainnya untuk mendukung pembuktian akan terus dilaksanakan,” tutupnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat (10/1/2025) siang.
Kini Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, yakni Deliar Rizqon Marzoeki alias DM dirilis di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Sabtu (11/1/2025).
Deliar resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama AL yang merupakan asisten pribadinya.
Diketahui sebelumnya, Kejadi Palembang menggelar OTT di Kantor Disnakertrans Sumsel dan telah melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Deliar di Jalan Macan Kumbang, Ariodila, dan Talang Jambi.
“Benar hari ini kita tetapkan atas OTT kemarin, yakni DM selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera dan AL Selaku Staf Pribadi,” Ungkap Kajari, Palembang, Hutamrin.
Lanjut Hutamrin, OTT yang dilakukan kemarin, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan sudah diresahkan oleh tindak tanduk tersangka, bahwa sering terjadinya gratifikasi di kantor Disnakertrans provinsi Sumsel.
Lalu, kepala Kajati Sumsel memanggil Kejari Palembang. dan kepala Seksi Tindak Pidana Khusus memerintah untuk melakukan OTT (Operasi tangkap tangan).
“Nah dari informasi dan perintah Kajati Sumsel tersebut, bersama tim Kajari Palembang langsung memantau aktifitas yang dilakukan Kadis,” ungkapnya.
Kemudian, setelah data terkumpul lengkap, Kajari Palembang bersama tim Pidsus dan intel langsung mendatangi Kantor Disnakertrans.
“Tiba dilokasi, kita langsung mengedor ruangan kerja Kadis Disnakertrans. Saat digeledah ditemukan barang bukti Rp 39.200.000. Lalu di tas pribadi Kadis ditemukan uang Rp 4.400.000,” bebernya.
Selain itu, sambung Hutamrin, ditemukan juga uang sebesar Rp 75.000.000, dan dolar singapura pecahan 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura di dalam mobil kadis berserta dokumen dokumen.
“Ya setelah di kantor ruangan kerjanya kita geledah. Mobilnya juga kita geledah ditemukan dollar singapora dan dokumen dokumen di bawah jok mobilnya, ” bebenya kembali.
Tidak sampai disana, petugas kembali melakukan pengembangan, Hutamrin juga mengatakan menyisir tiga lokasi diduga rumahnya, ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisikan tunai dengan pecahan Rp 50 ribu, dengan total Rp 50 juta.
“Lalu, amplop sebanyak 117 buah yang masing masing amplop berisikan Rp 1 juta. Logam mulia seberat 50 gram 2 keping, 25 gram 1 keping, 3 buah BPKB kendaraan Mobil, 2 BPKB motor. Dan perhiasan di dalam rumah mewah pribadi milik kadis,” bebernya kembali.
” Jadi total uang diamankan sebesar Rp 285.600.000 juta dan beserta uang logam mulia dengan total Rp 200.000.000. barang bukti lain yang di temukan juga 6 buku rekening sebanyak 6 buku rekening atas nama orang lain. Dan HP Samsung Z Fold 6, ” bebernya.
Atas terkuaknya kasus ini, terhitung hari ini tersangka DM dan AL akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Mulai hari ini kedua tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari ke depan,” tegasnya. (*/Sar)