15 Januari 2025

DPR-Pemerintah Sepakat, Calon Jemaah Haji 2025 Hanya Bayar Rp55,4 Juta

KoranRakyat.co.id,Jakarta  — Tanda tanya berapa besaran biaya ibadah haji yang harus dibayar calon Jemaah terjawab sudah karena beberapa  tahun terakhir penyelenggaraan haji cenderung naik. Adapun besaran yang harus dibayar calon Jemaah haji hanya Rp. 55,4 juta dari  Rp 89.410.258,79 biaya hajoi total.

Sebagaimana diwartakan TRIBUNNEWS.COM, Panitia kerja (panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI  bersama!Kementrian Agama (Kemenag), menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79.

Hal itu diungkapkan Ketua Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, dalam rapat dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama  Hilman Latief, pada Senin (6/1/2025).

“Berdasarkan BPIH pada penyelenggaraan haji 1446 H/ 2025 M sebesar Rp 89.410.258,79,” kata Wachid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ada pun biaya haji 2025 tersebut dibagi menjadi dua komposisi.

Yang pertama, biaya yang dibebankan langsung ke jemaah (Bipih) sebesar Rp 55.431.750,70 atau sebesar 62 persen dari BPIH.

Yang kedua, berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari BPIH.

“Demikian laporan Ketua Panja atas laporan pembahasan biaya haji tahun 1446 H/ 2025 M. Setuju? tanya Wachid kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Untuk diketahui BPIH 1446 H/ 2025 M mengalami penurunan dibanding tahun lalu.

Di mana pada tahun 1445 H/ 2024 M, BPIH sebesar Rp 93,4 juta.

Ada pun rincian BPIH yang ditanggung secara langsung oleh jemaah memiliki porsi 60 persen atau setara Rp 56 juta. (*/Sar)