23 Mei 2025

Sikat Emas 14 Suku, MUA di OKU Berfoya-foya dengan Teman

KoranRakyat.co.id,Baturaja — Berprofesi sebagai make up artist (MUA) gadis berinisial FL  (23), di Ogan Komering Ulu “menyikat” emas milik warga yang notabene sebagai pelanggannya  ditetapkan tersangka.

Dilansir detikSumbagsel, sebanyak 14 suku emas dan uang tunai Rp 5 juta di acara khitanan digasak. Pelku menggunakan uang hasil curian untuk berfoya-foya dan mentraktir temannya.
“Ya dari hasil pemeriksaan itu pengakuan tersangka menggunakan uang hasil pencurian itu untuk berfoya-foya dan menarik makan teman-temannya,”kata Kanit Reskrim Polsek Pengandonan OKU Aiptu Risman H kepada detikSumbagsel, Jumat (6/12/2024).

Risman mengatakan 9 suku emas milik korban sudah dijual oleh tersangka. Sedangkan 5 suku lainnya berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti. “Tersangka juga mengakuiperbuatannya telah melakukan pencurian karena melihat ada kesempatan pintu kamar korban terbuka,” ungkapnya.

Pencurian dilakukan tersangka pada Minggu (10/11) pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang bekerja sebagai perias wajah di rumah Yisna Dewi di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, OKU. “Jadi korban ini memanggil tersangka untuk melakukan make up wajahnya karena saat itu korban sedang ada acara khitanan cucunya,” ujarnya.

“Dari penangkapan tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti satu buah kalung emas seberat lima suku beserta surat dari toko mas Zam Zam 2 atas nama Tika. Lalu pakaian tersangka saat melakukan aksinya,” tutupnya.

Tersangka ini dikenakan Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)