Sidang Pelanggaran Etik Eks Kapolsek Baito, Guru Supriyani Beri Kesaksian di Polda Sultra
KoranRakyat.co.id — Meski Guru Honorer sudah bebas murni dari proses pengadilan di Konawe Selatan, namun harus tetap berurusan dengan kepolisian –khususnya Polda Sulawesi Tenggara.
Pasalnya seperti dilansir TribunnewsSultra.com Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani menghadiri panggilan Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra).
Supriyani hadir sebagai saksi di sidang perdana pelanggaran etik dua personel Polres Konawe Selatan.
Supriyani dipanggil Propam untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MI, mantan Kapolsek Baito dan Aipda AM, mantan Kanit Reskrim.
Dari pantauan di lapangan, Supriyani tiba di Polda Sultra sekira pukul 09.25 wita (04/12/2024) pagi.
Guru SDN 4 Baito itu datang didampingi kuasa hukumnya Ai Darmawan.
Selain itu hadir pula Kepala Desa Wonua Raya, suami Ibu Supriyani Katiran, dan wali kelas 1A Lilis Erlina Dewi.
Kuasa Hukum Supriyani mengatakan panggilan Propam oleh kliennya untuk memberikan keterangan atas permintaan uang Rp 2 juta oleh dua mantan personel Polsek Baito.
“Iya hari ini Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi,” katanya.
Diketahui Ipda IM dan Aipda AM diduga melanggar kode etik kepolisian karena memeras Supriyani dengan meminta uang Rp 2 juta.
Permintaan uang Rp2 juta ini agar Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya yang juga anak polisi Aipda WH tidak dilakukan penahanan.
Sebagai informasi, sebelumnya, guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sultra, Senin (25/11/2024) lalu.
Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.(*/Sar)