Kejati Sumsel ‘Kembalikan’ Aset Pemprov Sumsel yang Dijual Yayasan Batanghari Sembilan
PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (25/11/2024), menandatangani Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dan asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti dilakukan di lokasi barang bukti di Jl. Mayor Ruslan Palembang, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H. dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H., M.S.E. Hadir juga Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selatan dengan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumsel, para Asisten, Koordinator dan Kabag TU, dan perwakilan Kasi lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Yulianto menjelaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak kepada masyarakat khususnya di Sumatera Selatan.
Tujuan penegakan hukum yaitu menciptakan dan mendorong kesejahteraan masyarakat, yang mana sebagai ujung tombak dari kesejahteraan masyarakat yaitu pemerintah baik di provinsi, kota, kabupaten maupun BUMN dan BUMD.
”Atas dasar itulah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat. Salah satu perkara yang dilakukan penyidikan yaitu perkara penjualan aset yayasan batanghari sembilan yang setelah ditelusuri oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pinana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 1951 dan sudah tidak tercatat lagi di aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kajati.
Aset tersebut antara lain berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Jogjakarta dengan nilai aset sebesar Rp 10,6 Miliar dan aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dengan nilai aset sebesar Rp 17,2 Miliar serta aset tanah dan bangunan di Jl. Purnawarman Kota Bandung, Jawa Barat dengan nilai aset sebesar Rp. 69,3 MIliar.
Penitipan barang bukti berupa asrama dan aset tanah ini diharapkan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik, atau jika aset tersebut dilelang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maka diharapkan uangnya bisa masuk ke negara sehingga PAD Sumsel.
Selanjutnya Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel beserta jajaran terkait penyelamatan aset milik Pemprov Sumsel ini.
Elen juga akan memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait upaya Penyelamatan aset ini. Kepada jajarannya, Elen meminta agar dapat melalukan pengelolaan aset yang benar dan serius. (atk/hms)
Sumber : Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.