11 Desember 2024

Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel Peringati HUT Korpri ke-53

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya memimpin apel dalam rangka peringatan HUT Korpri, yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

“Pada hari ini, 29 November 2024, KORPRI memperingati lang tahunnya yang ke-53. Sebagai Presiden Republik Indonesia sekaligus Penasihat Nasional KORPRI, serta atas nama Pemerintah, Negara, dan pribadi, saya mengucapkan selamat lang tahun kepada seluruh anggota KORPRI di mana pun bertugas”, kata Kakanwil saat membacakan sambutan Presiden RI.

Apel ini diikuti oleh perwakilan pegawai Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkumham Sumsel se-kota Palembang, meliputi Rutan Kelas I Palembang, Lapas Kelas I Palembang, LPKA Kelas I Palembang, Rupbasan Kelas I Palembang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, dan Lapas Perempuan Kelas IIIA Palembang.

Ilham Djaya mengapresiasi jajarannya yang penuh semangat dan khidmat mengikuti apel, meskipun harus dilaksanakan di dalam ruangan karena kondisi cuaca hujan.


“Tema ulang tahun kali ini adalah, “KORPRI untuk Indonesia”, terimakasih dan penghargaan setingg-tingginya untuk Keluarga Besar KORPRI yang selama lebih dari setengah abad telah memberikan pengabdian terbaik, dengan loyalitas dan dedikasi tinggi kepada bangsa dan negara”, ujar Kakanwil.

Dalam amanatnya, Kakanwil menyebutkan bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI, dengan tujuan utama untuk memperkuat jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.

“Saya berharap KORPRI menjadi satu-satunya organisasi, sehingga tidak ada dualisme dalam pembinaan ASN, dan menjadi wahana mempercepat penyebaran informasi program pemerintah kepada masyarakat. Saya juga mengajak seluruh Dewan Pengurus KORPRI di pusat maupun daerah untuk mengaktifkan kembali seluruh program dan kegiatan dan mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang KORPRI sebagai pelaksanaan dari UU ASN, guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh ASN’, tuturnya.

Terakhir, Ia menyampaikan 7 pon penting sebagaimana pesan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu diantaranya Perkuat Solidaritas dan Kerja Sama KORPRI, Dorong Inovasi dan Efisiensi melalui teknologi digital dan E-Government, Perkuat Integritas dan Disiplin di setiap lini pelayanan, Pastikan Akses Pangan Sehat bagi kelompok rentan, Dukung Ketahanan Energi dengan Transisi ke energi terbarukan, Turunkan Kemiskinan dengan kolaborasi kementerian terkait, serta Jaga Netralitas dan Loyalitas ASN dengan setia kepada kepentingan rakyat dan bangsa. (hm/hms)