11 Desember 2024

Reza Indragiri Terkait  Supriyani Divonis Bebas, Aipda WH Bisa Dituntut Perdata

KoranRakyat.co.id – Menyikapi putusan kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024) yang divonis bebas, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menegaskan upaya perlawanan balik yang dilakukan Supriyani  untuk memberikan efek jera kepada penegak hukum.

Menurut Reza, Supriyani tidak hanya menuntut secara pidana, namun juga perdata lantaran nama baiknya tercoreng.

“Walau begitu, bagus juga jika beliau realisasikan ambisinya. Supaya oknum-oknum penegak hukum tidak semena-mena terhadap warganegara. Kalau perlu, tambah lagi dengan perburuan perdata. Bu Supriyani  minta ganti rugi.”

“Kalau di negara-negara lain, biasanya kepolisian pilih settlement di luar mahkamah hukum,” tutur Reza Indragiri menambahkan.

Bertepatan dengan hari Guru ke-79, sidang pembacaan putusan kasus guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Majelis Hakim seperti dilansir  TRIBUNNEWS.COM, menyatakan  Supriyani tak terbukti melakukan pemukulan ke siswa kelas 1 SD yang juga anak Aipda WH.

Usai Dapat Surat Somasi dari Bupati, Guru Supriyani Dikirimi Puluhan Surat oleh Siswa SDN 4 Baito/ tribunnews.com

Guru honorer itu dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Sementara itu kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku akan melaporkan balik   Aipda WH selaku pelapor karena telah melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

Aipda WH menuding Supriyani  melakukan pemukulan hingga menyeretnya ke pengadilan.

“Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu,” bebernya, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Pihaknya akan menunggu upaya perlawanan dari jaksa lantaran putusan Majelis Hakim belum inkrah.

“Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan.”

“Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu,” lanjutnya.

Ia menegaskan Supriyani  akan melakukan perlawanan usai divonis bebas karena dituduh menganiaya siswa hingga adanya rekayasa kasus.

“Iya, satu minggu waktunya (laporkan Aipda WH),” sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, menyatakan Supriyani bebas dan akan memulihkan hak-hak terdakwa.

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang. (jpnn.com/ANTARA)

“Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Stevie Rosana, Senin.

Wanita 36 tahun itu disambut keluarga dan rekan-rekannya saat meninggalkan ruang sidang.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.

“Makasih semuanya sudah menunggu dan men-support. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah.”

“Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya,” beber Supriyani.

Diketahui, sidang vonis kasus  Supriyani bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional. (*/Sar)