Warga Minta Pekerjaan Semenisasi di Gang Taqwa Tetap di Lanjutkan
KR Natuna- Puluhan Warga yang berdiam dan memiliki tanah di sepanjang gang Taqwa RT02/RW05 kelurahan Ranai Kota kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna meminta dinas PERKIM Kabupaten Natuna tetap melanjutkan pekerjaan semenisasi beton bertulang di sepanjang jalan gang Taqwa.
” Kami bersama warga berharap Dinas PERKIM tidak menghentikan sepihak pekerjaan semenisasi beton bertulang ini, karena kami sebagai warga yang mengusulkan proyek ini, semua warga yang diam di gang Taqwa dan yang memiliki tanah sepakat mengusulkan semenenisasi jalan gang ini,” jelas Bujang Saidi menjawab konfrmasi media ini.
Pendapat senada juga disampaikan pemilik tanah yang telah mengibahkan tanahnya untuk jalan gang Taqwa
” Saya sudah menghibahkan tanah itu untuk jalan gang dan saya setuju gang itu disemenisasi, tidak ada persoalan dari pemilik tanah dan semua warga yang berdiam di gang Taqwa itu, sejauh ini belum ada warga disitu yang mnyampaikan ke saya, keberatan atau tidak setuju dengan semenisasi,” jelas Ambo selaku pemilik tanah yang menghibahkan tanahnya untuk jalan gang Taqwa.
Untuk menunjukkan keseriusan warga di gang Taqwa juga menggalang dukungan dan menyampaikan surat pernyataan tertulis terkait persetujuan proyek semenisasi beton bertulang gang Taqwa kepada Dinas PERKIM Natuna
Proyek Smenisasi beton bertulang di gang Taqwa ini merupakan tindak lanjut dari usulan warga gang Taqwa kepada pejabat RT 01/RW 05 yang mengusulkan melalui usulan Musren ditahun 2022/2023 Kelurahan Ranai Kota. proyek semenisasi direncanakan lebar 3 meter dengan panjang 104 meter.
Awalnya diperoleh informasi pihak dinas PERKIM Natuna sudah menetapkan pemenang lelang proyek ini sesuai mekanisme yang benar, selanjutnya sambil menunggu kontrak di tandatangani, pihak pemenang proyek CV Tanjug Pekayu langsung membersihkan lokasi dan memobilisasi bahan dan alat.
Di lokasi proyek tampak sudah ada material berupa warmes ( besi beton-red0 , pasir dan batu cor,
” Kemaren Semen juga sudah datanag sekitar 200 sak, rencaa mau dibuat gudang pak papannya sudah ada , tetapi saat kami bersih-bersih lahan lokasi setalah pengukuran dan pasang patok, tenryata ada yang bilang proyek dihentikan dulu sementara, jadi semen kita balikan ke toko lagi, jadi setelah bersih- besih saya amankan saja material yang ada, materialnya sudah cukup, papan mal juga sudah ada, semua tinggal kerja, ngak tau kapan diperintah kerja lagi, sya baru kejra 2 hari saja kemaren ” jelas Lai Ucok yang ditemui media ini dilokasi gang Taqwa.
Pejabat Rt 02 Rw 05 Kelurahan Ranai Kota yang ditemui di lokasi juga membenarkan bahwa proyek k ini diusulkan ke Musren Kelurahan Kota Ranai.
” Dari Rt 02 Rwt05 ini ada beberapa proyek yang kami usulkan yakni semenisasi gang Taqwa, pagar Makam , Pondok ruang tunggu makam, dan drainase jalan Ali Murtopo menuju RSUD, dulu kami usulkan saat Musren di Kelurahan Ranai Kota, tahun ini yang keluar proyek drainase sepanjang jalan Ali Murtopo yang sudah dikerjakan, dan kabarnya proyek semenisasi beton bertulang gang Taqwa ini juga sudah ada pemenangnya, kemaren saat pengukuran saya juga diajak orag dinas untuk menyaksikan, kita ini hanya menampung aspirasi warga untuk diteruslan ke kelurahan, tentang bagaiama proyek ini bisa disetujui dan keluar angaranyya itu kami tidak tahu,” jelas Jaminan selaku ketua Rt 02.
Selaku RT 02 Jamianan berharap proyek ini bisa tetap dilanjutkan karena memang sudah diusulkan sesuai prosedur
” Ya kami berharap proyeknya bisa dikerjakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, ini kan untuk kepentingan warga juga, ” jelas Jaminan
Saat dikonformasi apakah ada tanah atau rumah di gang Taqwa yang merupakan milik anggota DPRD Natuna, Jaminan mengaku tidak ada warganya di gang Taqwa yang angota dewan atau keluarga anggota dewan
” Setau saya selaku Rt 02 hingga saat ini warga di gang Taqwa ini kerjanya kebanyakan swasta dan kerja di kantor, tidak ada anggota DPRD yang punya tanah atau rumah di gang Taqwa, tidak ada juga keluarganya atau familinya yang anggota DPRD Natuna,’ jelasnya
Seperti diketahui awalnya persiapan pekerjaan semenisasi gang beton bertulang ini sudah dilaknsanakan tetapi secara tiba-tiba dihentikan setelah ada yang menyoroti dan mempublish gang Taqwa di grup facebook Berita Natuna dengan caputure, “Proyek yang mengutamakan kepentingan Pribadi ”
Pada penjelasan status yang diunggah ini tidak dijelaskan kepentingan pribadi yang dimaksud seperti apa, tidak juga dijelaskan siapa dan bagaimana prosesnya hingga proyek ini di tuduh kepentingan pribadi .
” Kami menang mengikuti lelang proyek sesuai prosedur, proyek ini kami ikuti, dengan memasukkan penawaran dan profil perusahaan, setelah ditetapkan pemenang kami dipanggil dinas Perkim dan dilaksanakan pembuktian, kemudian kami dikabari perusahaan kami CV Tanung Pekayu ditetapkan sebagai pemenang, maka mengingat waktu yang semakin dekat tutup tahun, dan kondisi cuaca yang memasuki musim utara, sambil menunggu kontrak ditandatanagani kami berinisiatif memobilisasi bahan dan sebagain alat, juga melaksanakan pemrsihan lokasi,” jelas Oka S selaku diretur CV Tanjung
Kadis Perkim kab Natuna Edi Ranto yang dikonfrmasi terkait masalah ini belum memberikan jawaban, tetapi Suratmojo selaku sekretris perkim kabupaten Natuna menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Kadis Perkin maupun PPTK.
” Sampai saat ini masih proses admisnistrasi bang, belum ada keputusan kKadis Perkim maupau PPTK untuk proyek ini” jawab Suratmojo menjawab media ini, Rabo, (20/11)
Pemerhati kebijakan publik dari Yayasan Pemabangunan Kepulauan Natuna juga menyoroti kejadian ini, menurutnya pemrintah tidak perlu tunduk pada tekanan oknum masyarakat atau mereka yang mengaku oarang dekat petinggi di Natuna.
” Seyogyanya pejabat Dinas Perkim tidak perlu tunduk pada tekana atau intervensi oknum siapapun yang mengaku sebagai orang dekat pejabat di Natuna, Selama proses pengajuan dan penagadaan usulan proyek ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan, dan tentu dibuktikan semua adminsitrasinya lengkap dan benar, ya tidak bisa secara sepihak dihentikan begitu saja, apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat, memang msyarakat boleh memberikan masukan dan mengawasi pembangunan tetapi juga harus sesuai kapasitas dan sesuai fakta dilapangan, deliklocusnya harus jelas , jangan tendensius, apalagi mengancam untuk memaksakan kemauan pribadinya, tidak boleh seperti itu,” jelas Hermawan selaku direktur YPKN. (red)