Inovasi Kepala Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Masuk Finalis SINOPADIK
PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengapresiasi inovasi dari Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang yang berhasil menjadi finalis dalam ajang kompetisi Sinopadik (Seleksi Inovasi Pasca Diklat) yang digelar oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Dijelaskan Ilham, bahwa setidaknya ada 30 peserta yang merupakan Alumni Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Kepemimpinan Pengawas (PKP) tahun 2022 dan 2023 dari seluruh penjuru Indonesia, dan inovasi dari Rutan Prabumulih tersebut menjadi satu-satunya perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Kemarin Bapak Zulkifli Bintang telah berangkat ke kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, untuk mengikuti seleksi akhir klasikal dalam acara Evaluasi Jambore Inovasi Kalimantan (JIK) dan Kompetisi Inovasi Pasca Diklat (SINOPADIK) Tahun 2023 yang digelar oleh LAN RI. Kita doakan semoga mendapatkan hasil yang terbaik. Pengumumannya nanti pada 21 November nanti,” ujar Ilham.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang menjelaskan bahwa inovasinya yang berhasil masuk finalis SINOPADIK adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Masih banyak warga binaan di lapas/rutan yang belum menuntaskan sekolahnya. Maka itu, kami bersepakat mendirikan PKBM Kejar Paket A, B, dan C,” katanya.
Ia memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan pendirian yayasan yang diberi nama PKBM Tunas Integritas Prabumulih, dan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih, Izin Pendirian dan Operasional PKBM Tunas Integritas Prabumulih dengan Program Paket A, B, dan C pun dapat berjalan sejak 16 Juli 2024 lalu.
“Meski harus hidup dibalik jeruji besi, hak untuk memperoleh pendidikan harus selalu diberikan. Warga Binaan harus meningkatkan kualitas diri dengan belajar agar mendapat ijazah untuk melamar pekerjaan, karena ijazah yang dikeluarkan pada PKBM ini diakui keabsahannya layaknya sekolah formal,” pungkasnya. (hm/hms)