PTUN Jakarta Belum Batalkan SK Menkumham Terkait Pengesahan AD/ART Partai
KoranRakyat.co.id, Jakarta —- Pohon Beringin yang dijadikan lambang pertai Golkar seperti henti-henti diterpa badai puting beliung. Terakhir, adanya Gugatan atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar dibawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia itu dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN.D/ART Partai Golkar dinilai sudah dilanggar dalam perhelatan Munas XI pada 20 Agustus-21 Agustus 2024 lalu.Nah eberapa hari ini beredar informasi PTUN telah mengabulkan gugatan itu.
Seperti dilansir TRIBUNNEWS.COM, Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah terdaftar dalam register perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt.
Namun pantauan Tribunnews.com, Kamis (14/11/2024), di situs sipp.ptun-jakarta.go.id belum ada gugatan yang dikabulkan hakim PTUN.
Sipp.ptun-jakarta.go.id belum ada gugatan terkait AD/ART Golkar yang dikabulkan hakim PTUN.
Cuma terpampang jadwal sidang perdana pokok perkara akan digela pada 20 November 2024 mendatang.
Hal itu terlihat dari jadwal sidang perdana itu juga tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Sehingga informasi yang menyebutkan gugatan terhadap AD/ART Golkar telah dikabulkan PTUN adalah tidak benar.
Penjelasan Penggugat
Muhamad Kadafi, salah satu pengacara penggugat M Ilhamsyah, mengatakan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.
Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024.
“Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024 setiap 5 tahun sekali,” ujar Kata Kadafi dikutip dari Tribun Medan.
Menurut dia Munas XI Partai Golkar tidak sah.
Karena Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, yang dibatalkan PTUN.
Artinya jika hasil Munas XI dianggap tidak sah maka penetapan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar juga tidak sah.(*)