Kanwil Kemenkumham Sumsel Verfikasi Usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Palembang
PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan ( Kanwil Kemenkumham Sumsel) mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) di Kota Palembang, Selasa (5/11/2024).
Tim Pembentukan dan Pembinaan DSH/KSH yang terdiri dari Zulkifni J.Patra, Sopiyan, Nelly Rusmania dan Rinaldi Wijaya melakukan rapat Verifikasi usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum terhadap 6 (enam) Kelurahan pada Kecamatan Kemuning adalah Kelurahan Talang Aman, Kelurahan Pahlawan, Kelurahan Ario Kemuning, Kelurahan Pipa Reja, Kelurahan Sekip Jaya dan Kelurahan Dua Puluh Ilir Dua, bertempat di Kantor Camat Kemuning.
Zulkifni J Patra selaku Ketua Tim, mengatakan kegiatan ini sebagai upaya tindak lanjut dari pembentukan Kelompok Kadarkum yang dibentuk oleh Lurah, kemudian akan dilakukan verifikasi kesesuaian persyaratan untuk dijadikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang berdasarkan pada aturan yang berlaku.
“Kelompok Kadarkum di Kecamatan Kemuning ini telah dilakukan pembinaan di Kelurahan Ario Kemuning dan Kelurahan Pipa Reja. Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini tidak hanya dilakukan oleh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dan dapat dilakukan pembinaan oleh instansi terkait juga”, ujarnya.
Ia berharap kepada Lurah untuk dapat mendukung dan mewujudkan Kelurahannya untuk dijadikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Pada kesempatan ini, tak lupa Tim DSH/KSH menyampaikan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terkait penyelenggaraan kegiatan Paralegal Justice Award Tahun 2025.
Oleh karena itu Tim menghimbau kepada Lurah untuk berpartisipasi pada kegiatan Paralegal Justice Award Tahun 2025, “untuk itu para Lurah agar dapat mengiventarisasi dokumen pendukung sebagai persyaratan untuk mengikuti kegiatan tersebut” tutupnya. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Kemuning Supriadi dan Jajarannya beserta para 6 Lurah di Kecamatan Kemuning.
Ditemui dilain kesempatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan pembentukan dan pembinaan Kelompok Kadarkum di masing-masing kelurahan adalah langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan program ini memerlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh instansi terkait. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh Lurah, aparat kecamatan, serta warga masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan kelurahan yang sadar hukum,” ujar Ika. (hm/hms)