18 April 2026

SMK Negeri 02 Palembang Bebaskan Iuran Komite Bagi Siswa Tidak Mampu

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Kepala sekolah SMK 02 Palembang H. Suparman, S.Pd., M.Si. siap untuk menghapus iuran komite sekolah agar tidak menjadi beban wali murid apalagi bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

Namun diakui Suparman, keingginanya ini belum dapat diwujudkan mengingat belum ada sumber dana untuk menunjang kegiatan yang tidak didanai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Program Sekolah Gratis (PSG).

“Saya siap meniadakan iuran komite. Tapi adakah solusinya, agar kegiatan sekolah tetap berjalan serta mutu pendidikan di sekolah berkualitas?” katanya Kamis (17/10/2024)

Bisa saja uang komite dihapuskan tapi pelaksanaan kegiatan sekolah dikurangi terutama untuk kegiatan ekstakulikuler, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan berjalan apa adanya jauh dari kemajuan karena tidak ditunjang oleh pendanaan

Dikatakan Suparman Kendati ada Dana BOS dan PSG, sekolah tetap mencari dana tambahan karena dana tersebut masih belum cukup apalagi terkadang pencairanya tidak lancar seperti untuk tahun ini dana PSG belum cair dari bulan Maret hingga sekarang.

Untuk diketahui dana BOS untuk Rp 1,5 juta persiswa dalam satu tahun belum ideal. Idealnya Satu siswa Rp 6 juta rupiah. Kalau hanya mengandalkan dana BOS tentu tidak mencukupi.

Maka dari itu sekolah berupaya mencari dana tambahan melalui komite sekolah, sesuai aturan Permendikbud No 75 tahun 2016 komite sekolah boleh melakukan pengalangan dana untuk mendukung sarana, tenaga, dan prasarana sekolah, Bila dana BOS dan PSG tidak mencukupi.

Dijelaskan Suparman selama ini Komite Sekolah mengelar Sumbangan dari wali murid untuk mengalang dana. Pengalangan dana disetujui melalui rapat komite dan wali murid, dalam rapat tersebut wali murid telah menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk partisipasi membantu sekolah.

Komite sekolah juga tidak memaksa wali murid yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran komite. Ataupun mereka bisa membayar sesuai dengan kemampuan.

Bagi mereka yang tidak mampu dapat melapor ke sekolah dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat. Dan pihak sekolah akan mendatangi rumahnya memastikan sejauh mana ketidakmampuan keluarga siswa tersebut.Bagi calon siswa yang tidak mampu juga bisa lewat jalur afirmasi.

“Sampai saat ini SMK Negeri 02 Palembang telah membebaskan iuran komite bagi ratusan siswa. Mereka tidak dibebankan membayar iuran komite sebagaimana permohonan wali murid dan bentuk kepedulian sekolah pada siswa yang tidak mampu,” jelasnya.

Tidak dipungkiri Suparman Sekolah masih membutuhkan bantuan dari wali murid melalui Komite Sekolah Karena sumber keuangan sekolah dari BOS dan PSG sudah ditentukan peruntukannya, sementara ada kegiatan sekolah yang tidak didanai dari kedua sumber dana tersebut.

Sementara CSR yang diberikan BUMN bukan berupa dana tapi barang yang ditentukan oleh pihak perusahaan kami terima saja dan pengalangan dana pada masyarakat sejauh ini belum dapat dilakukan komite sekolah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Permendikbud No 75 tahun 2016. Komite sekolah boleh melakukan pengalangan dana pada perusahaan dan masyarakat.(tk/sit)