Bawaslu Natuna Layangkan Surat ke Pemkab Natuna Guna Tertibkan Baliho Yang di Nilai Melanggar Ketentuan Pada Masa Kampanye Pilkada Natuna 2024


KR Natuna- Panitia Pelaksana Turnamen Bupati Cup 2024 akhirnya melaksanakan himbauan Bawaslu Natuna terkait baliho bergambar Bupati dan wakil incumben ynag dipasang di lapangan bola Sri Srindit Ranai Natuna dan lapangan bola volly di arena Pantai Piwang ynag menjadi lokasi digelarnya Turnamen Bupati Cup.
” Kami menyesuaikan sesuai himbauan Bawaslu Natuna ynag menyampaikan pada rapat Bawaslu pada Selasa 901/10) malam, Tidak ada surat teguran maupun pelarangan secara tertulis terkait baliho ynag menampilkan Gambar pak Wan Siswandi dan pak Rodial Huda yang ditujukan kepada Panpel turnamen Bupati Cup 2024 karena Pelaksanaan turnamen Bupati cup 2024 jauh hari sebellum masa kampanye paslon, jadi atas inisiatif panitia semata-mata menghormati himbauan Bawaslu Natuna, kami sesuaikan agar baliho turnemen Bupati cup tidakmlagi menampilkan gambar pak Wan Siswandi dan pak rodial Huda ” jelas Edi Kabid olahraga pada Dispora kab Natuna
seperti diberitakan sebelumnya hingga hari ke-7 masa kampanye Pilkada Natuna sejumah Baliho dan Bilboard yang menampilkan wajah Bupati Natuna Wan Siswandi dan Wakil Bupati Natuna Rodial Huda sebagai petahana atau incumben ynag ikut serta sebagai paslon pada Pilkada natuna 2024 masih bertebaran di seluruh pelosok dan kawasan strategis di pusat kota Natuna, termasuk di lapangan tempat lokasi turnamen Bupti Cup 2024.
Ketua Bawaslu Natuna Siswandi kepada kedua Timses dan paslon peserta pilkada Natuna baik paslon nomor urut 01 pasangan Cen Sui Lan dan Jarmin maupun Paslon nomor urut 02 pasangan Wan Siswandi dan Rodial Huda telah menyampaikan pernyataan dan himbauan terkait maraknya baliho ini.
” Pada dasarnya hingga hari ke 6 masa kampanye Kami selaku Bawaslu Natuna belum mendapat arahan terkait ketentuan pemasangan gambar baligo dan Bilboard pak Wan Siswandi dan Rodial huda sebagai Bupati incumben ynag mengikuti Pilkada 2024,” jelas Siswandi.
Lebih jauh Siswandi menjelaskan bahwa sudah sejak awal masa kampanye bawaslu Natuna berkonsultasi dengan bawaslu kepri dan bawaslu pusat terkait aturan dan ketentuan pemasangan gambar paslon pada baliho yang digunakan untuk sosilisais program dan kegiatan pemerintah Natuna yang sudah terpesang sebelum masa kampanye tanggal 25 September 2024,
” Sejak sebelum masa kampanye kita sudah berkonsultasi kepada Bawaslu Kepri dan Bawaslu Pusat, jawaban dari Bawaslu provinsi Kepri baru kita terima tanggal 1 Oktober 2024, maka pada tanggal itu juga bawaslu Natuna menyurati Pj Bupati Natuna sekaligus mengadakan rapat guna menyampaikan rekomendasi Bawaslu Kepri bahwa semua Baliho dan Bilboard bergambar bupatu natuna wan Siswandi dan Wabup Rodial Huda ditertipkan,” jelas Siswandi.
Selain itu menurut Siwandi tidak ada kewenangan Bawaslu menertibkan Baliho sosialisasi program pemerintah, kewenangan penertibannya ada pada pemerintah Natuna khusnya OPD yang memasang baliho kegiatan tersebut .
” Bawaslu Natuna sudah bertemu pejabat pelaksana Bupati Natuna DR Rika Azmi, dan sudah memberikan rekomendasi serta himbauan oenertiban baliho sosilisai kegiatan Pemerintah Kabupaten Natuna tersebut, dan ibu bupati menjawab bahwa dalam waktu dekat akan segera memerintahkan OPD untuk mentaati himbauan Bawaslu guna menertibkan baliho sosialisasi program pemerintah Natuna yanag dinilai Bawaslu menyalahi aturan,” jelas Sudirman.

Bawaslu Natuna sudah melyangkan surat hibauan Nomor : 732/PM.00.02/K.KR-04/10/2024 tanggal 01 Oktober 2024 Perihal : Imbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Adapun inti isi surat Himbauan Bawaslu Natuna tersebut adalah :
Sehubungan dengan dilaksanakannya Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun
2024 pada Tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, Bawaslu
Kabupaten Natuna mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa
kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
2. Bahwa pada saat ini Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna mencalonkan kembali sebagai calon
Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 dan sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. Berkaitan dengan hal
tersebut, hingga saat surat ini disampaikan masih terdapat beberapa baliho, spanduk,
poster atau videotron yang memuat foto atau gambar Gubernur yang difasilitasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta beberapa baliho, spanduk, poster atau
videotron yang memuat foto atau gambar Bupati dan Wakil Bupati yang yang
difasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna;
3. Berkenaan hal tersebut diimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna untuk
menertibkan baliho, spanduk, poster atau videotron sebagaimana dimaksud angka 2
melalui dinas terkait;
4. Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna mengimbau kepada seluruh Pegawai
untuk tetap bersikap netral dan tidak menunjukan keberpihakan kepada salah satu
pasangan calon pada Pemilihan Tahun 2024;
5. Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna agar bersama-sama
mengawasi dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di wilayah
Kabupaten Natuna.
Seperi diberitakan sebekumnya Pemasangan baliho bergambar Wan Siswandi dan Rodial Huda selaku bupati natuna incumben memang masif, hampir diseuruh penjuru natuna ditempat-tempat strategis di Natuna terpasang baliho soliaisasi bertema ucapan dan sosilisasi berbagai program pemerintah Natuna.
Sekda Natuna Boy Wijanarko varianto yang dikonfirmasi media ini, Kamis (03/10) menjelaskan
“Sudah ada surat himbauan dr pjs Bu Bupati Natuna ke OPD sampai ke bawah ,silahkan koordinasi ke Kasatpol PP Natuna” jawab Boy singkat melaluipesan whattsap.
Di konfirmasi terpisah Kadiskominfo Natuna kepada media ini menjelaskan bahwa sesuai arahan Pj ibu Bupati Natuna dan Himbauan Bawaslu kepada seluruh OPD, dan kecamatan hinga kelurahan dan desa di himbau untuk mentaati dan menertibkan Baliho yang dimaksud Bawaslu Natuna,

” Sesuai arahan Pj ibu Bupati Natuna Dr Rika azmi, Dinas Kominfo sudah menertibkan baliho milik Diskominfo sesuai surat himbauan Bawaslu kab Natuna, begitu juga isi materi vidiotron sudah di takdeown, dan diganti materi lain, sejak tanaggal 01 Oktober sudah kita laksanakan ” terang H Solihin Kadiskominfo Natuna
Hingga hari kamis, 03 September 2024 memasuki H+ 9 masa kampanye sejumlah baliho sosialisasi program pemerintah Natuna dan ucapan selamat ini masih ada yang tegak berdiri, Kepala satpol PP Natuna belum bergerak menertibkan dengan alasan baliho bukan kategori melanggar Perda, jadi menunggu perintah Bawaslu Natuna dan Polres sepertihalnya menindak APK.
” Kami hanya menerima salinan surat himbauan Bawaslu Natuna, tetapi belum ada surat perintah tugas penertiban dari Pj Bupati Natuna kepada satpol PP Natuna, sesuai arahan ibu Pj Bupati Natuna Baliho itu tangungjawab masing-masing OPD, saya melihat masing masing OPD sudah memulai menurunkan baliho yang dimaksud, Kalaupun ada penertiban, harus dilaksanakan secara bersama-sama, Bawaslu, Satpol PP dan Kepolisian ” terang Kepala satpol PP iflizar menjawab konfirmasi media ini. Kamis, (03/10) *(red)