Dewan Pers Ingatkan Dua Kubu Pengurus PWI Pusat Terkait Fasilitas Kantor di Gedung Dewan Pers
Jakarta,KoranRakyat.co.id – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan dua Ketua PWI Pusat yang bersiteru terkait pemanfaatan Gedung Pers yang digunakan PWI Pusat.
Berdasarkan edaran Dewan Pers kepada berbagai media termasuk ke Redaksi KoranRakyat.co.id, adapun landasan peringatan yang tertuang dalam SK Dewan Pers diterbitkan sbb;
1. Hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tgl 17 September 2024;
2. Surat permohonan PWI no 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi;
3. Surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI;
4. Surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat;
5. Rapat Pleno ke 42 tanggal 29 September 2024;
Hal demikian dikarenakan konflik di tubuh PWI Pusat semakin runyam sehingga Dewan Pers menentukan Sikap. Ada tiga hal yang diputuskan Dewan Pers. Pertama soal status kantor dibekukan, kedua soal UKW dan ketiga soal Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
Soal kantor, Dewan Pers(DP) memutuskan Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan baik oleh Hendry CH Bangun Ketum PWI Pusat hasil Kongres Bandung, September tahun 2023 maupun oleh Zulmansyah Sekedang Ketum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa, 18 Agustus 2024.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers
Nomor : 1103/DP/K/IX/2024 Jakarta, 29 September 2024 ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr.Ninik Rahayu,SH.MS.
Terbitnya SK Dewan Pers ini adalah karena saat ini terjadi dualisme Kepemimpinan di organisasi PWI yakni Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang yang sama sama Ketua Umum PWI Pusat.
Oleh karena itu sepanjang masalah internal ditubuh PWI belum selesai dan mengingat peran dan kedudukan Dewan Pers harus bersikap tidak melakukan pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI tersebut, maka pemakaian Kantor PWI Pusat di gedung Dewan Pers tersebut tidak diperkenankan baik untuk Hendry Ch Bangun maupun oleh Zulmansyah Sekedang, sampai waktu ditentukan kemudian.
Dasar Pertimbangan;
1. Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun
2024 yg dalam SK Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI. Dengan demikian sdr. Hendry CH Bangun dalam SK Kemenhukam mendapat legitimasi yang sama dengan sdr. Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama;
2. Serta sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI maka Dewan Pers memutuskan agar Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak.
Berkaitan dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers, tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers. Artinya PWI tidak diperkenankan melaksanakan UKW PWI.
Untuk Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers: Meminta
kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang
akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan
Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.
Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota
konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik, sebut Ketua DP Ninik Rahayu.(*)