11 Oktober 2024

Kemenkumham Sumsel Bentuk Desa Sadar Hukum di Jakabaring

PALEMBANG | Koranrkayat.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan tak henti-hentinya memberikan edukasi ke masyarakat agar cerdas hukum. Hal itu dibuktikan dengan membentuk Kelurahan/Desa Sadar Hukum di Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (28/8/2024).

“Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global. Pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga,” ujar Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumsel, Vonny Destika Sari.

Didampingi para Penyuluh Hukum, Vonny melakukan audiensi ke Kecamatan Jakabaring dan disambut baik oleh Camat Jakabaring yang diwakili Sekretaris Camat, Bambang Adrianto beserta 5 (lima) Lurah pada Kecamatan Jakabaring.

Vonny menjelaskan bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks. Ia berharap Kecamatan Jakabaring dan jajarannya membentuk desa sadar hukum sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional serta kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera.

Lebih dari itu, Vonny juga menekankan peran krusial tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum. Ia menyoroti potensi kepala desa dan lurah dalam menjalankan peran strategis itu. Menanggapi hal ini, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung telah meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA) untuk membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal.

“Paralegal Justice Award tidak hanya mendorong kades dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik. Namun, menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga. Mereka juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum,” tambah Vonny.

Secara lebih terperinci, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zulkifni Jon Patra memaparkan proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yakni diawali dengan penetapan Surat Keputusan Lurah mengenai pembentukan Kelompok Sadar Hukum.

“Dengan adanya kelompok ini, maka akan dilakukan pembinaan minimal 2 (dua) kali oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah atau instansi terkait seperti BNN, Kepolisian, Kejaksaan. Harapannya di tahun 2025 akan ada Pengukuhan Kelompok Sadar Hukum oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan di Wilayah Kecamatan Jakabaring,” paparnya.

Terkait Paralegal Justice Award, Zulkifni sangat berharap para Lurah yang hadir dapat turut berpartisipasi dengan mendaftarkan diri pada kegiatan dimaksud, sehingga dapat berkonbtribusi tinggi kepada masyarakat tempat mereka mengabdi.

Sekretaris Camat Jakabaring, Bambang Adrianto mengatakan momen ini menjadi salah satu kesempatan berharga bagi seluruh Desa/Kelurahan di Jakabaring untuk meningkatkan komitmennya dalam mengajak masyarakat maupun aparat perangkat pemerintahan desa agar patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.

“Saya akan memonitor dan mendorong seluruh kelurahan di Jakabaring agar dapat diusulkan menjadi Kelurahan/Desa Sadar Hukum,” tegasnya. (hm/hms)