Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Palembang.KoranRakyat.co.id — JPU Kejati Sumsel menuntut Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin 1 tahun 6 bulan penjara.
Hendri seperti dilansir detiknews dituntut karena diduga terlibat kasus korupsi pencairan deposito dan hibah pemerintah daerah di KONI Sumsel.
Sidang tuntutan tersebut dilakukan di PN Tipikor Palembang pada Kamis (8/8/2024) yang diketuai Majelis Hakim Efiyanto dan JPU Kejati Sumsel Iskandar.
Di hadapan terdakwa Hendri Zainuddin dan majelis hakim, JPU Iskandar membacakan langsung hasil tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Hendri Zainuddin, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin selama 1,5 tahun penjara,” tegas Iskandar dalam sidang Kamis.
Iskandar menilai hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.
Atas perbuatannya terdakwa Hendri Zainuddin melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk membacakan nota pembelaan atau (Pledoi) pada saat sidang pekan depan. (*/Sar)