TAPD Natuna Cari Solusi Atasi Berkurangnya Pendapatan dari Dana Bagi Hasil PKB
KR Natuna- Pasca berlakunya UU No 1 Tahun 2022 tentang ,tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda. yang membuat Natuna berpotensi kehilangan pendapatan dari bagi hasil Pajak Kendaran Bemotor (PKB ) sebesar 42,2 Milyar Rupiah di tahun 2025, Kondisi ini membuat jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Natuna segera mencari solusinya.
” Tentunya dengan adanya UU no 1 tahun 2022 pasti nya akan berpengaruh pada fiskal daerah kabupaten Natuna, dampak dari berkurangnya dana pro rata pembagian pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini menyumbangkan angka yang cukup signifikan dari angka 33 Milyar Rupiah dan 14 M, turun drastis hanya lebih kurang 4 M yang akan diterima,” terang Sekdakab Natuna boy Wijanrko varianto menjawab konfirmasi media ini , senin (05/08).
Saat ini menurut Sekdakab Natuna tim TAPD sudah memulai mengkaji berbagai langkah untuk mencarai solusinya.
“Kami dari tim tentunya sedang mengkaji bagaimana caranya agar aset daerah yang belum termanfaatkan seperti tanah bisa dimanfaatkan untuk peningkatan PAD asli daerah, saat ini kami TAPD sdang mendiskusikan bersama tim untuk mencari celah peningkatan fiskal daerah.”terang Boy Wijanarko Varianto. Seni (05/07)
Menurut Boy Wijanarko dalam mencari solusi dan langkah yang diambil Tim perlu mempertibangkan aturan agar tidak salah langkah
“Tunggu aja hasilnya seperti apa, karena sebelum bergerak kita tentu perlu kajian dan tahapan agar tidak menabrak aturan yang lebih tinggi dalam upaya peningkatan pajak daerah, dulunya aturannya berdasarkan UU 28 tahun 2009 , sekarang berubah dengan adanaya UU No 1 Tahun 2022, ada 11 kategori pajak yang di kelola daerah, maka Kita perlu melakukan treatment dan upaya agar bisa terlaksana dengan baik” Jelas Boy menjawab konirmasi media ini.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya Kepala BKAD Kabupaten Natuna Suryanto SE.MA mengaku telah mendapat informasi SK Gubernur Kepri terkaiat angka pendapatan yang diperoleh dari sumber Bagi Hasil Pajak TKB untuk Natuna mengalami penurunan yang singnifikan.
” Yang diuntungkan berlakunya opsen ini adalah daerah yang banyak kendaraan bermotornya seperti kota Batam, sedangkan kabupaten Natuna selama ini dapat bagi hasil pro rata dari Batam, justru dengan adanya opsen otomatis dananya akan lebih banyak kembali ke Batam” jelas Suryanto menjawab konfirmasi media ini. Sabtu (03/08)
Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Sayangnya maksud baik ini justru meberatkan daerah kecil seperti Natuna.
“Pendapatan Natuna dari PKB pajak kenderaan bermotor, setahu saya bukan bertambah kalau opsen diberlakukan, malahan makin berkurang dari total Rp 47 Milar turm menjadi Rp 4,8 miliar saja. jadi Natuna diperkirakan kehilangan 42.2Milar Rupiah, (angka yang lumayan untuk Natuna -red) Termasuk juga PBBKB,” terang Suryanto.
Maksud pemerintah pusat mebrlakukan Opsen, agar Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan daerah masing-masing.
Peraturan Opsen lanjut ini bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota dan sinergi pemungutan pajak antar provinsi dan kabupaten/kota serta tidak menambah beban wajib pajak.
Diberlakunya Opsen ini Justru terasa tidak adil karena prorata yang diberlakukan justru mengurangi pendapatan Natuna , padahal dari Natuna di sektor MIGAS justru menyumbangkan prorata dari DBH Migas kepada semua kabupaten termasuk Kota Batam, dimana sesuai data yang dihimpun media ini angkanya justru bisa mencapai Ratusam Miliar Rupiah pertahun (red)