10 November 2024

Kemenkumham Sumsel Optimalkan Layanan Informasi Melalui PPID

JAKARTA | Koranrakyat.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan informasi untuk masyarakat, salah satunya dengan mengintegrasikan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada seluruh satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya ketika berkoordinasi dengan Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal, Kamis pagi (2/8) di Jakarta.

“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta melihat kebutuhan masyarakat akan informasi yang sangat besar, maka kami membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai hukum dan HAM,” ujar Ilham.

Berdasarkan data yang dirangkum, lanjut Ilham, bahwa per Semester I tahun 2024 pihaknya telah menerima lebih dari 2.000 pertanyaan dan permohonan informasi. Permohonan tersebut dilayangkan melalui email, sosial media, kanal pengaduan, hingga portal PPID sendiri.

Demi meningkatkan implementasi pelayanan informasi yang lebih efisien dan efektif, Kakanwil Ilham menegaskan bahwa petugas di Kanwil Kememkumham Sumsel beserta 28 satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi perlu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan informasi yang akurat.

“Kami telah membentuk PPID pada seluruh satker yang memiliki rencana aksi dalam penyebaran informasi. Seperti bulan lalu, kami serentak mengglorifikasikan mengenai bahaya judi online. Tak hanya itu, kami juga menerjunkan tim Penyuluh Hukum untuk memberikan penyuluhan serta konsultasi hukum gratis secara langsung di tempat-tempat umum. Semua ini demi membentuk masyarakat Sumatera Selatan yang cerdas hukum dan taat HAM,” jelas mantan Kalapas Merah Mata Palembang itu.

Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan meminta informasi kepada pemerintah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jadi informasi itu ada 2 jenis, DIP dan DIK. DIP adalah daftar informasi yang dapat diakses publik, sementara DIK merupakan daftar informasi yang dikecualikan dari informasi publik, yakni informasi yang bersifat terbatas dan rahasia sehingga tidak dapat diakses publik, meski publik mengajukan permohonan informasi. Maka silakan masyarakat mengajukan permohonan informasi, selagi permohonan tersebut adalah DIP, pasti akan kami berikan,” pungkas Ilham. (hms)