11 Oktober 2024

Pemkab Natuan Evaluasi Pelaksanaan APBD dan DAK 2024

 KR Natna- Pelaksanaan APBD Natuna 2024 dan DAK perlu dievaluasi agar akselerasi pemanguana tercapai dengan baik. pernyataan ini disampaikan bupatai natuan dihadapan OPD ynag hadir dalam rapat evaluasi.

Bupati Natuna pimpin rapat evaluasi penerapan APBD 2024 dan dana DAK

“Rapat evaluasi merupakan upaya untuk mencapai akselerasi pembangunan daerah, serta penyampaian hasil evaluasi pelaksanaan APBD dan DAK Fisik tahun 2024, serta penerapan Sistem Informasi Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan.” jelas Bupati Natuna Wan Siswandi saat membuka rapat Rapat Evaluasi Pelaksanaan APBD dan DAK Fisik Tahun 2024 di ruang rapat  kantor Bupati Natuna, Jumat (5/07).

Bupati Natuna menekankan bahwa  Akselerasi pembangunan di Natuna  perlu dikawalmelaui sitim Informasi monitoring, evaluasi dan pengendalian

“Rapat Evaluasi ini adalah upaya kita bersama untuk mengawal akselerasi pembangunan daerah, serta penyampaian hasil evaluasi pelaksanaan APBD dan DAK Fisik tahun 2024, serta penerapan Sistem Informasi Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan,” kata Wan Siswandi.

Wan Siswandi mengingatkan  kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjalankan pelaksanaan APBD, dan DAK Fisik sesuai dengan rencana kerja yang telah di buat.

“Dengan adanya rapat ini, saya harapkan masing-masing OPD dapat menjalankan pelaksanaan APBD dan DAK Fisik Tahun ini kegiatannya sesuai dengan Rencana Kerja yang telah dibuat”, tegas Wan Siswandi.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Natuna tahun 2024 diproyeksikan naik sekitar 40 Milyar Rupiah jika dibandingkan dengan tahun 2023 . Kenaikan RAPBD Natuna tahun 2024 tersebut berdasarkan hasil  rapat paripurna yang digelar oleh DPRD kabupaten Natuna  Selasa(28/11/2023).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna TA 2024 disahkan sebesar Rp 1.181.057.303.000,00 dengan rincian PAD sebesar Rp 92.559.699,000,00 terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 47.077.600,000,00, Retribusi Daerah sebesar Rp 773.099.000,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 8.000.000.000,00 dan pendapatan lain yang sah Rp 36.749.000.000,00.

Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.087.821.604.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Transfer pusat Rp 1.005.336.757.000,00 Pendapatan Transfer antar daerah sebesar Rp 82.484.847.000,00 dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp 636.000.000,00.

Belanja Daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp 1.268.202.400.000,00 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 891.180.676.972,00 yang terdiri dari Belanja Pegawai Rp 496.121.288.850,62, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 352.858.834.778,38, Belanja Hibah sebesar Rp 34.884.953.843,00 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 7.315.599.500,00.

Belanja Modal sebesar Rp 254.570.476.490,00 terdiri dari Belanja Modal Tanah sebesar Rp 2.240.000.000,00, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 45.442.279.450,00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 69.189.992.724,00, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp 137.107.452.066,00 dan  Belanja Modal Aset Tetapi Lainnya sebesar Rp 590.752.250,00.

Belanja Tidak Terduga Rp 2.000.000.000,00. Belanja Transfer sebesar Rp 120.451.246.538,00 yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 5.432.897.000,00 dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 115.018.349.538,00.

Serta Pembiayaan Daerah Kabupaten Natuna berupa Silpa tahun 2023 sebesar Rp 87.145.097.000,00. (red)