10 September 2024

Jaringan Penggelapan 20 Ribu Sepeda Motor Senilai Rp 876 M Terbongkar

Jakarta,KoranRakyat.co.id Pihak Kepolisian, khususnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penggelapan sepeda motor jaringan internasional. Sebanyak 675 unit kendaraan telah disita.

Dilansir dari HarianSIB.com, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan selain menyita sepeda motor ratusan unit, pihaknya juga mendapati 20 ribu sepeda motor yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

Dia mengungkap ratusan kendaraan ini ditemukan dalam 6 lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dia menjelaskan rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara, seperti yang telah dikirim sebelumnya.

“TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit 3. TKP Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, sepeda motor 210 unit. TKP Padalarang Jawa Baratsepeda motor 24 unit. TKP Kabupaten Bandung, Jawa Baratsepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit. TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Baratsepeda motor 50 unit. TKP Cihampelas, Jawa Baratsepeda motor 48 unit,” jelas Djuhandhani.

“Sepeda motor ini dikirim ke sejumlah negara, di antaranya Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, hingga Nigeria,” lanjutnya.

Dia mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki berbagai peran. Dia menjelaskan kerugian ekonomi yang timbulkan atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.

“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir,” ungkapnya.

Modus
Djuhandhani menjelaskan modus yang digunakan adalah para penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara.

Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa. Identitas milik debitur digunakan untuk kredit motor dengan imbalan Rp1,5 juta-2 juta.

Setelah kendaraan diterima debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara.

“Selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah. Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk proses memuat barang ke dalam kontainer, kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri,” katanya.
Buru 4 ‘Pemetik’
Selain menangkap 7 tersangka, polisi masih memeriksa 4 orang lain terkait kasus ini.

“Terkait DPO, kita jangan sampai salah. Karena sekarang kita juga sangat hati-hati. Kita sudah memanggil para orang yang sudah bisa kita tingkatkan menjadi tersangka. Namun saat ini belum kita dapatkan, khususnya 3 atau 4 orang yang sebagai pemetik,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

Djuhandhani menyebutkan 4 orang ini diduga berperan sebagai ‘pemetik’ dari kendaraan yang digelapkan. Dia mengaku saat ini tengah berupaya mencari keberadaan 4 orang tersebut.

“Tiga sampai empat orang sebagai pemetik sudah kita panggil beberapa kali ke rumahnya, tapi belum kita dapatkan. Nanti tentu saja prosesnya nanti akan kita gelarkan, apakah dia dengan yang ada ini bisa kita naikkan tersangka dan kita jadikan DPO,” kata dia. (*/Sar)