10 September 2024

Cerita Dibalik Pemecatan Mendadak 107 Guru Honorer di Jakarta

Jakarta,KoranRakyat.co.id — setiap pergantian tahun baru ajaran –di dunia pendidikan, ada saja masalah muncul seperti masalah PPDB, guru honorer dan lain sebagainya.

Mengutip detikNews, sejumlah Guru honorer di Jakarta ramai-ramai mengadu mengalami pemecatan di awal tahun ajaran baru.

Begini duduk perkaranya.
Sebanyak 107 guru honorer di Jakarta melapor diputus kontraknya secara sepihak lewat sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengatakan para gunu honorer kaget tiba-tiba dipecat.
Hal itu disampaikan Iman melalui cuitannya di laman media sosial X, Jumat (12/7) pekan kemarin. Saat dihubungi, Iman menceritakan kronologi pemutusan kontrak kerja guru honorer itu.
Pemutusan itu terjadi saat sekolah memulai tahun ajaran baru. Dia mengatakan ada guru honorer yang mendapat pesan WA dari kepala sekolah kalau tidak bisa lagi mengajar.
“Pada 5 Juli, hari Jumat. Itu ada guru anggota kami P2G di Jakarta mendapat pesan WhatsApp dari kepala sekolahnya, bahwa sekolah itu sudah tidak menerima honorer lagi. Si guru ini dinyatakan tidak bisa ngajar lagi kira kira gitu, cuma bahasanya halus,” kata Iman saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).
“Dia dibilang sudah tidak bisa mengajar lagi, di hari pertama tahun ajaran baru tersebut, plus diberikan broadcast dari kepala sekolah tersebut kepada guru honorer. Setelah diumumkan mereka tidak boleh lagi mengajar, mereka disuruh mengisi formulir cleansing tersebut. Ibaratnya kayak ditembak, disuruh gali kuburan sendiri,” sambungnya.
Iman menyebut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan belum menyampaikan informasi soal pemutusan kontrak itu. Padahal, dia sudah bertemu Komisi X DPR RI membahas kondisi guru honorer di Jakarta dan daerah lainnya.
“Kepala sekolah dan Dinas belum memberi informasi resmi dan informasi lengkap, tapi dari P2G memang sedang mengawal teman-teman honorer se-Indonesia, karena tanggal 4 Juli kami baru saja rapat dengan Komisi X, membahas mengenai kondisi guru honorer, di daerah lain,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Indonesia sedang terjadi pemberhentian massal guru-guru honorer dengan cara masing-masing di tiap daerah. Untuk di wilayah Jakarta, kata Iman, total ada 107 guru honorer yang terkena ‘cleansing honorer’.
“Berbeda-beda, berbeda wilayah DKI, beda kasus. Ada kasus di Jakarta Timur memakai, ada yang pakai berita acara, harus mengatakan persetujuan. Ada yang cuma mengisi identitas, nanti kepala sekolah atau dinas yang akan buat status, ini sudah cleansing,” ujarnya.
“Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107. Seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, SMA,” lanjutnya.
Iman berharap guru-guru honorer tidak diberhentikan dan mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tentu saja mereka tidak ingin dipecat, mereka ingin tetap mengajar, tetap mendapatkan jam, dan ingin memiliki kesempatan seleksi PPPK, mereka ingin berkompetisi,” tandasnya.
Dinas Pendidikan Beri Penjelasan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan Dinas Pendidikan sejak 2017 sudah mengeluarkan instruksi soal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
“Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).
Budi menyampaikan saat ini guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Biaya yang dikeluarkan pihak sekolah untuk menggaji guru honorer berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Yang dibiayai oleh dana BOS. Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK,” ungkapnya.
Kebutuhan Guru Honorer
Budi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Budi menjelaskan terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.
“Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru,” ucapnya.
Saat ini, menurut Budi, jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4.000 orang. Penambahan tersebut terakumulasi sejak 2016.
“Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 1 Tahun 2018 (Pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas. Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yg diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Pendidikan berkualitas menjadi perhatian khusus dalam upaya menciptakan generasi unggul di masa yang akan datang. Budi mengatakan pihaknya telah melakukan analisis serta koreksi mutu pendidikan secara komprehensif agar terbentuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan, termasuk tenaga pendidik di DKI Jakarta.
“Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa di sekolah,” ungkapnya.
“Kami optimis para orang tua/wali murid dapat mendukung atas upaya yang kami lakukan dengan perbaikan mutu pendidikan ini. Agar ke depan para murid dapat meraih harapan dan cita-cita kita semua,” tutup Budi. (*/Sar)