14 Mei 2026

BNN Sumsel Sudah Sesuai SOP dan Temukan Barang Bukti Saat Razia Diskotik Jalan Kolonel Barlian

Palembang, KoranRakyat.co.id —Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIk MM  membantah bahwa jajaranya telah melakukan razia dan mengamankan  23 pengunjung di salah satu diskotik di kawasan Jalan Kolonel Barlian  Palembang tidak sesuai SOP.

Bantahan Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIk MM dijelaskan  melalui AKBP Pauzia SP MSi kepada awak media, Minggu, 7 Juli 2024.

Menurut perempuan yang saat masih menjabat Kepala BNN Prabumulih, pelaksanaan razia tersebut dilakukan secara resmi dan dilengkapi surat perintah Kepala BNNP Sumsel.

Diamankannya 23 pengunjung   Kamis ( 27/06/2024 ) lalu itu karena positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Munculnya bantahan Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIk MM karena ada pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan razia dan penangkapan 27 Juni 2024 lalu itu  tidak sesuai SOP. Hal itu dibantah pihak BNNP Sumsel kepada awak media.

ist

“Padahal, ketika melakukan razia petugas BNNP Sumsel dihalangi masuk. Sehingga, banyak barang bukti narkoba dibuang ke WC. Karena, ada jedah waktu cukup lama ketika dilakukan Dijelaskan Fauzia, dari 23 orang diamanka, 7 orang di antaranya adalah perempuan, 16 lainnya berjenis kelamin laki-laki. “Demi  menyelamatkan ancaman krisis kemanusiaan akibat Narkoba , BNNP Sumsel melaksanakan tugas resmi dinas sesuai SOP dan di lengkapi dengan surat perintah Kepala BNNP Sumsel,” Fauzia ke KoranRakyat.co.id  lewat pesan Whatsapp Minggu (14/7). razia.”

Jelas Fauzi hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah kepala BNNP Sumsel Nomor: Sprint/517/VI/KA/PB/2024/BNNP Sumsel.

Tugas dilaksanakan dalam upaya pencegahan peredaran gelap Narkoba di wilayah Provinsi Sumsel dengan melakukan deteksi dini melalui Razia di tempat hiburan malam di kota Palembang. Terkait isu bahwa razia BNN tidaklah resmi dibantah langsung oleh Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK. M.M.

Mirisnya tambah Julianto yang digambarkan Pauzia, rata-rata pengunjung berstatus pelajar dan mahasiswa sebanyak 5 orang, karyawan swasta 10 orang dan selebihnya 7 orang buruh dan pengangguran.

Sebelumnya kepada awak media, Julianto menyampaikan “Itu tidak benar ya pemberitaan itu, tetapi bagus juga barangkali menjadi pertolongan Allah karena tempat ini bukan rahasia umum lagi sudah menjadi sarang beredarnya barang haram Narkoba” tambahnya.

suasana diskotik saat razia/ist

Julianto mengharapkan, “Adanya pemberitaan ini akan membuka  mata masyarakat dan berbagai pihak diknas pemerintah daerah  terkhusus diknas, Dikti dan kemenag, masyarakat dan para ulama di kota Palembang fakta yang terjadi di tengah masyarakat. Palembang dijuluki Palembang Darussalam yang notabene dikenal sebagai daerah sejuta ulama, tapi terdapat  tempat hiburan malam DA 41 yang sangat tidak baik bagi keberlangsungan hidup generasi muda, penerus bangsa yg ada dikota Palembang,”jelas Julianto.

BNN sudah menyatakan tidak hanya perang terhadap narkoba untuk membuat Indonesia bersinar, tetapi juga perang terhadap kebatilan untuk menegakkan kebenaran dan menyelamatkan anak bangsa, generasi muda dari bencana kemanusiaan akibat narkoba dan kondisi ini sangat memprihatinkan.

Petugas BNN saat melakukan razia juga menemukan barang bukti berupa ekstasi dan plastik plastik kecil, bungkus yang diduga untuk mengemas narkoba jenis sabu-sabu serta alat kontrasepsi berupa kondom.

Sementara itu, Pemilil hiburan malam (T) saat dilakukan razia dan diminta dilakukan tes urine menolak petugas dengan penuh amarah dia mengacungkan jari ke petugas BNN dan mengatakan “BNN Pengacau” ujarnya sembari melarikan diri memasuki salah satu ruangan dan saat petugas meminta dibukakan pintu dia sama sekali tidak menghiraukan.

Menurut Pauzia, saat itu pengunjung yang positif konsumsi narkoba dan barang bukti akan dibawa ke BNNP untuk asesment awal dan screening dan menjalani Rehabilitasi sehingga bisa lepas dari narkoba. Satu orang diamankan menjalani wajib rawat inap merupakan karyawan Diskotik dan yang lain rawat jalan di klinik BNNP Sumsel. (*/Tim)