Selain Hasyim Asyari, Ada Ketua KPU Lainnya yang Berakhir Tragis Diakhir Masa Tugasnya
KoranRakyat.co.id, Jakarta — Dalam catatan redaksi, tidak hanya Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang berakhir tragis di penghujung masa tugasnya. Dan bervariasi proses hokum yang menggiring para Ketua KPU itu mengakhiri masa tugasnya.
Seperti dilansoir Tribunnews.co, sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asyari menambah panjang daftar Ketua KPU RI yang tak mampu menyelesaikan tugas hingga akhir masa jabatan.
Sebelum Hasyim Asyari, ada sejumlah Ketua KPU RI yang terjerat pelanggaran etik hingga tersangkut kasus korupsi.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum daftar Ketua KPU RI yang berakhir pahit jelang masa tugasnya berakhir:
Nazaruddin Sjamsuddin merupakan mantan Ketua KPU periode 2001-2005. Seharusnya masa jabatannya berakhir pada 2007, namun di tahun 2005 ia terjerat kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi.
Nazaruddin Sjamsuddin dihukum tujuh tahun penjara dimana dinyatakan bersalah dalam pengelolaan dana rekanan KPU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,1 miliar.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
- Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman juga mendapatkan sanksi pemecatan dari DKPP akibat pelanggaran etik yang dilakukannya.
Arief Budiman merupakan Ketua KPU periode 2017-2021, masa jabatannya seharusnya berakhir pada tahun 2022.
Namun pada 13 Januari 2021, DKPP memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Arief akibat menemani Komisoner KPU saat itu Evi Novida Ginting Manik ke PTUN yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
- Hasyim Asyari
Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas. (*/Sar)