Terbukti Lakukan Tindak Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

KoranRakyat.co.id —- Terbukti melakukan tindak asusila terhadap seseorang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Seperti dilansir TRIBUNNEWS.COM, ada beberapa fakta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024).
Diketahui, DKPP menggelar sidang putusan etik atas kasus dugaan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan karena terbukti melakukan tindakan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Adapun dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.
Pada bukti dalam persidangan, terduga korban menilai, Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
“Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan ‘pandangan pertama turun ke hati’ emoji peluk,” kata Tio di ruang sidang DKPP.
Fakta-fakta Ketua KPU Diadukan ke DKPP hingga Dipecat
- Diadukan Seorang Perempuan
Sebelumnya, Hasyim diadukan seorang perempuan yang merupakan PPLN.
Hasyim diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Lantas, pengadu memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses Pemilu.
Terhitung sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Adapun tindakan yang diduga dilakukan Hasyim, yani mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim dan korban disebutkan, pertama kali bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.
Dijelaskan tim kuasa hukum yakni Maria Dianita Prosperiani, Hasyim melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.
- Jalani Sidang Mei-Juni 2024
Sebelum diputuskan hari ini, kasus dugaan tindak asusila Hasyim sudah melewati beberapa sidang.
Sidang perdana yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ini dilakukan pada 22 Mei lalu, secara tertutup selama 8 jam.
Saat itu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Pada sidang kedua, sejumlah pihak dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Di antaranya komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dan diikuti oleh seluruh Anggota DKPP RI.
- Sidang Putusan Etik Digelar Hari ini
DKPP menggelar sidang putusan terhadap Hasyim atas tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).
Sidang ini digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta pukul 14.11 WIB.
Namun, Hasyim tak tampak di dalam ruang sidang, memilih menghadiri sidang secara daring melalui Zoom.
Sementara pihak pengadu tampak hadir lengkap dengan seluruh tim kuasa hukumnya.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat memulai sidang.
- Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Kirim Pesan Pakai Emoji Peluk
Dalam sidang tersebut, Hasyim Asy’ari diduga memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sejak awal bertemu.
Pada bukti yang disampaikan di persidangan, terduga korban menilai, Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
“Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan ‘pandangan pertama turun ke hati’ emoji peluk,” kata anggota DKPP, Tio, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu.
Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan karena terbukti melakukan tindakan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Sanksi yang Pernah Diterima Hasyim Asy’ari
Sebelumnya, Hasyim pernah diberi sanksi peringatan keras sebanyak empat kali oleh DKPP, berikut daftarnya:
- Kasus Etik Pendaftaran Capres-Cawapres
Hasyim Asy’ari pernah diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat batas usia Pilpres.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kde etik dan pedoman pemilu dalam empat perkara, yaitu perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dalam perkara ini, KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR dan pemerintah setelah MK membuat keputusan yang tidak tepat.
Namun, komisioner KPU justru terlebih dulu menyurati pimpinan parpol daripada melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Keenam Komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
- Kasus Aturan Jumlah Caleg Perempuan
Selanjutnya, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terkait aturan jumlah caleg perempuan yang menjadi polemik pada 26 Oktober 2023.
Kasus ini tercantum dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.
DKPP memberikan sanksi karena Hasyim tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional terkait Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Adapun pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut, berisi tentang metode penghitungan keterwakilan caleg perempuan paling sedikit 30.
Saat MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, KPU RI justru tidak menindaklanjuti dengan cara merevisi aturan.
- Kasus dengan “Wanita Emas”
Beberapa waktu lalu, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni yang sering dijuluki “wanita emas”.
Ia mengaku, telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke beberapa tempat, dilansir Kompas.com (3/4/2023).
Padahal, Hasyim seharusnya sudah mendapatkan surat tugas untuk hadir dalam penandatanganan dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
Apalagi dlam waktu yang bersamaan, masih berlangsung verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu calon pendaftar peserta pemilu.
- Kasus Irman Gusman
Sanksi juga diberikan kepada Hasyim terkait perkara yang diadukan oleh mantan Ketua DPD, Irman Gusman.
Dikutip dari Kompas.com, Irman Gusman merupakan mantan terpidana korupsi yang berupaya maju kembali sebagai senator di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.
Menurut DKPP, KPU RI terbukti tidak cermat, tidak teliti, dan lalai dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah adanya tanggapan masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).
Seharusnya Irman dari awal tidak ditetapkan sebagai calon senator karena sesuai keputusan MK.
Dalam putusan MK, disebutkan bahwa mantan terpidana yang mendapat hukuman lima tahun atau lebih, masih perlu menunggu masa jeda lima tahun setelah bebas, apabila ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg). (*/Sar)