Apa Manfaat TAPERA dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
KR_- jakarta Berapa persen potongan Tapera? Seperti diketahui, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tengah mendapatkan sorotan publik. Sebagai informasi, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Bagi peserta Tapera memiliki kewajiban membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
Dikutip dari laman resmi BP Tapera, potongan Tapera sebesar 3 persen yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Untuk iuran dana simpanan Tapera, dilakukan dengan pemotongan gaji atau upah pekerja. Rincian potongan Tapera sebesar 3 persen sebagai berikut: Pekerja sebesar 2,5 persen Pemberi kerja sebesar 0,5 persen. Dituliskan bahawa pemberi kerja wajib mendaftarkkan pekerjanya menjadi peserta pada BP Tapera. Pembayaran simpanan wajib dibayar oleh peserta setiap bulannya sesuai ketentuan BP Tapera.
Menurut informasi resmi, pengambilan Tapera bisa dilakukan saat peserta memenuhi kriteria berikut: Pekerja pensiun Pekerja mandiri yang berusia 58 tahun Peserta meninggal dunia Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Bagi peserta yang kepesertaannya telah berakhir, berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Pengembalian simpanan pokok dan imbal hasil diberikan maksimal 3 bulan setelah kepesertaan berakhir, yang dibayarkan oleh BP Tapera melalui bank kustodian.
Perlu diketahui, bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya karena telah pensiun atau berusia 58 tahun, bisa kembali menjadi peserta sselama masih memenuhi persyaratan. Peserta pensiun atau berusia 58 tahun akan berakhir masa kepesertaannya jika telah meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.
Apa itu Tapera
Tapera adalah penyimpanan atau sebuah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan Perumahan Rakyat telah dimuat di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016. Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut,
Program ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan, beserta hasil penyimpanannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Dana Tabungan Perumahan Rakyat adalah dana amanat yang dimiliki oleh seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil penyimpanannya.
Apa itu Tapera
Tapera adalah penyimpanan atau sebuah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan Perumahan Rakyat telah dimuat di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016. Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut,
Program ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan, beserta hasil penyimpanannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Dana Tabungan Perumahan Rakyat adalah dana amanat yang dimiliki oleh seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil penyimpanannya.
Apa Manfaat Tapera?
Dana Tapera akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, hal ini terkecuali untuk peserta yang berkewarganegaraan asing.
Ketika karyawan sudah menjadi peserta dan masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ia bisa mendapatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga di bawah suku bunga yang ada di pasar.
Dana Tapera dimanfaatkan untuk beberapa hal lainnya, yaitu:
- Pemilikan rumah,
- Pembangunan rumah,
- Perbaikan rumah.
Beberapa pemanfaatan tersebut dapat diperoleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Merupakan rumah pertama,
- Hanya diberikan 1 kali,
- Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembiayaan perumahan.
Syarat Pembiayaan Rumah untuk Peserta Tapera
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan atau ketentuan yang sesuai dengan Pasal 27 Bagian Ke 4 UU No. 4 Tahun 2016 berikut ini:
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan,
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah,
- Belum memiliki rumah, dan/atau
- Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Siapa Saja Peserta Tapera?
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan.
Peserta yang dimaksud adalah:
- Pekerja
- Pemberi Kerja
- Pekerja Mandiri
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Berapa Besaran Iuran Tapera yang Dibayarkan Karyawan?
Setelah mengetahui apa manfaat Tapera, mari melihat berapa besar iurannya. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 di mana besaran iuran yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji peserta, di mana 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja da 2,5 persen sisanya ditanggung peserta.
Bagi peserta yang berasal dari karyawan mandiri atau freelance, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Sebagai contoh, karyawan dengan gaji Rp8 juta per bulan, besaran gaji yang dipotong untuk iuran Tapera sebesar Rp240 ribu per bulan dengan rincian Rp40 ribu dibayarkan perusahaan dan Rp200 ribu oleh karyawan.
Namun ada sedikit pembeda antara iuran bagi ASN dengan karyawan BUMN, BUMD, dan swasta.
Iuran ASN akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, iuran Tapera untuk BUMN, BUMD, dan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Untuk karyawan freelance iurannya diatur langsung oleh BP Tapera.
Kemudian, Pasal 20 PP Tapera juga menyebutkan bahwa perusahaan harus menyetor iuran Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutya ke Rekening Dana Tapera.
Secara keseluruhan, perluasan kewajiban iuran Tapera kepada seluruh peserta akan diberlakukan 7 tahun sejak PP Nomor 25/2020 diterbitkan, tepatnya di tahun 2027.
Cara Hitung Besaran Iuran Tapera
Besaran dana yang dikeluarkan karyawan untuk iuran Tapera bergantung pada nominal masing-masing karyawan. Berikut adalah cara menghitungnya.
Persentase hitungan iuran Tapera: 3 persen dari gaji bulanan (2,5 persen dibayarkan karyawan, 0,5 persen dibayarkan perusahaan).
3% x Gaji karyawan
Simulasi Iuran Tapera Berdasarkan Gaji
Gaji Rp3.000.000 per bulan
- Dibayar pekerja: 2,5 persen dari Rp3.000.000 = Rp75.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5 persen dari Rp3.000.000 = Rp15.000
- Iuran total: 3 persen dari Rp3.000.000 = Rp90.000
Gaji Rp5.000.000 per bulan
- Dibayar pekerja: 2,5 persen dari Rp5.000.000 = Rp125.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5 persen dari Rp5.000.000 = Rp25.000
- Iuran total: 3 persen dari Rp5.000.000 = Rp150.000
Gaji Rp10.000.000 per bulan
- Dibayar pekerja: 2,5 persen dari Rp10.000.000 = Rp250.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5 persen dari Rp10.000.000 = Rp50.000
- Iuran total: 3 persen dari Rp10.000.000 = Rp300.000
Gaji Rp15.000.000 per bulan
- Dibayar pekerja: 2,5 persen dari Rp15.000.000 = Rp375.000
- Dibayar pemberi kerja: 0,5 persen dari Rp15.000.000 = Rp75.000
- Iuran total: 3 persen dari Rp15.000.000 = Rp450.000
Dampak PP Tapera terhadap Penghitungan Gaji Karyawan
PP Tapera terbaru tidak hanya memberikan pengaruh kepada karyawan saja. Setiap perusahaan dan bisnis juga harus melakukan beberapa penyesuaian terhadap penerapan PP tersebut, terutama dalam hal penghitungan gaji.
Selain kewajiban mendaftarkan karyawan, perusahaan juga harus berkontribusi terhadap pembayaran iuran setiap karyawannya.
Perusahaan memiliki kewajiban membayar 0,5 persen dari total 3 persen yang diperhitungkan, dan sisanya dibebankan kepada gaji karyawan.
Pengenaan iuran untuk Tapera secara otomatis membuat divisi finance dan HR harus melakukan penyesuaian terhadap perhitungan gaji karyawan.
Selain mengubah formula untuk menghitung, HR dan Finance juga harus menyediakan transparansi penghitungan dalam slip gaji karyawan.
Setiap penyesuaian dalam penghitungan gaji akan menyulitkan apabila perusahaan Anda masih menggunakan cara manual yang menyita banyak waktu.
Untuk meringankan beban HR dalam hal tersebut, perusahaan dapat menggunakan aplikasi payroll Mekari Talenta.
Fitur yang ditawarkan Mekari Talenta dari otomatisasi penghitungan gaji dan pajak hingga pembuatan slip gaji online akan membuat kerja HR menjadi lebih praktis dan efisien. (red)
Sumber : kompas dan mekari