14 Januari 2025

Jawaban Bupati Anambas Abdul Haris SH Terkait Berita Kasus PTT

Bupati KKA Abdul Haris SH

KR KKA-, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris SH yang telah menjabat 2 periode mengaku terkejut atas viralnya kabar dirinya di Panggil oleh jajaran Reskrim Polres KKA. Pasalnya haris Mengaku  jika ermasalahannya terkait PTT Anambas jajaran Pemkab Anambas  sudah melaksanakan sesuai prosedur

“Iya saya heran saja beberapa kabupaten  kota tidak seperti di Anambas pada hal sama juga mempatkan anak2 masyarakat setempat juga.

Terina kasih Pak, sebenarnya saya tidak mau melayani, karena bapak minta iya saya sampaikan apa adanya. ” Terang Abdul Haris menjawab Konfirmasi Perwarta Koran rakyat.co.id, Minggu,( 7/04/ 2024).

Lebih jauh Haris menjelaskan kepada Koranrakyat.co.id bahwa Persoalan menempatkan masyarakat  dalam bentuk menyediakn lapangan kerja bagi Kab Anambas sebagai daerah baru merupakan kebutuhan untuk pemerintah dalam mendukung kinerja pemerintahan.

“Guna melakasakan pelayanan maksimal kepada masyarakat di mana mana kabupaten  kota bahkan di kementerian dan lembagapun merekrut Pekeja Tidak Tetap (PTT) atau nama lain apa lagi seperti pemda Anambas, setiap anak-anak masyarakat Anambas yang selesai kuliah atau tamat SLTA atau yang memang butuh ekerjaan tidak melanjudkan pendidikan ke perguruan tinggi , maka Pemda Anambas memberikan ruang untuk merreka mengajukan lamaran,  jika mereka berminat sebagai mana biasanya setiapa pemcari kerja mengajukan lamaran di sampaikan ke pemda Anambas dan sudah barang tentu teknisnya di lakukan di OPD terkait.”Terang Abdul Haris

Apa bila tidak diberi ruang kesempatan kepada mereka untuk bekerja sebagai tenaga kerja lepas di Pemda Anambas secara secara sosial masyarakat bisa saja terjadi benturan0benturan soaial yang akan mengancam ketemtraman dan kondusifitas di tengah-tengah masyarakat,

“Apalagi waktu tahun-tahun tersebut  masih suasana Pandemi  Covid-19  bahkan oleh pemerintah pusat di arahkan untuk mengrekrut para tenaga medis bagi daerah yang kekurangan tenaga medis seperti Pemda Anambas, dan hasilnya pada tahun tesebut pengangguran di kepulauan Anamabas cukup terkendali degan baik dan normal pada tahun tersebut.: jelasnya kemudian

lebih jauh Abdul Haris menjelaskan, Kondisi saat ini  pengangguran dan pencari kerja di KKA mulai meningkat , pemda Anambas secara koordinasi kepemerintah pusat sudah mendapat arahan bahwa mempatkan anak-anak masyarakat KKA harus melihat kemapuan keuangan daerah, Alhamdulillah daerah masih mampu. Namun sekarang sudah di buka PPPK maka Pemda Anambas tidak membuka ruang untuk PTT semuanya di arahkan ke P3K baik yang sudah PTT maupun yang belum sesuai aturan yang Berlaku.

Kapolres KKA

Seperti Ramai diberitakan sejumlah media online di wilayah Kepulauan Riau sebelumnya, bahwa Jajaran Reskrim Polres Anambas tengah melakukan pengumpulan barang bukti dengan  meminta BPKP Kepri untuk menghitung potrensi kerugian negara yang timbul akibat kebijakan PTT sejak tahun 2020 hinga 2023 sebanyak lebih kurang 400 orang.

 

Seperti dikutip dari TVRI News Polres Kepulauan Anambas informasinya sedang menangani dugaan kasus rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, hal tersebut diduga melanggar aturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang di peroleh tvrinews.com, data jumlah PTT di lingkungan Pemkab Anambas sebanyak 4.122 PTT, namun informasinya data yang di terima Polres Kepulauan Anambas berjumlah 2.042 PTT, sehingga kuat dugaan sementara tentang penyalahgunaan wewenang tentang rekrutmen PTT di Anambas.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kasus PTT Non Prosedural di lingkungan Pemkab Anambas.

“Benar, kita sedang mendalami kasus dugaan kasus PTT Non Prosedural di lingkungan Pemerintah Kepulauan Anambas, saat ini kita sedang mengumpulkan data dan saksi untuk memperkuat adanya dugaan kasus PTT Non Prosedural, semoga kasus ini segera terbuka ke publik, untuk tersangkanya kami belum bisa mengatakan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini,”kata Iptu Rio, Selasa, 5 Desember 2023.

Beberapa hari yang lalu, Polres Kepulauan Anambas telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap saksi seperti PTT di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas, termasuk beberapa Kepala Dinas di OPD Pemkab Anambas.

“Ia, kita telah melakukan proses pemeriksaan untuk memenuhi unsur perkara dugaan kasus PTT Non Prosedural di lingkungan Pemerintah Anambas, seperti PTT dan Kepala Dinas, kita tunggu saja, dan berikan kami waktu untuk menyampaikan sejauh mana proses dugaan kasus PTT Non Prosedural di lingkungan Pemkab Anambas,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan (Kaban) Bappeda Kepulauan Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan salah satu Kepala Dinas yang dimintai nya oleh Polres Kepulauan Anambas sebagai saksi, terkait dugaan kasus PTT Non di Anambas, membenarkan bahwa pihak Kepolisian Polres Kepulauan Anambas telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi

“Benar, kemarin kita dimintai keterangan atas dugaan kasus PTT Non Prosedural yang sedang di tangani oleh Polres Kepulauan Anambas, namun sebatas permintaan data dan penyusunan dokumen perencanaan RKPD tahun 2020, 2021, dan 2022, tentang penerimaan PTT tahun 2021 hingga 2023, apa yang kita ketahui itu yang kita sampaikan, mengingat saya masih baru bertugas di Bappeda Kepulauan Anambas sebagai Kaban,” ucapnya.

Kasus dugaan PTT Non Prosedural di Anambas dilakukan atas dasar adanya laporan informasi yang masuk ke Polres Kepulauan Anambas tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi dan nepotisme (KKN), maka dari itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap laporan yang masuk.

“Karena ada laporan, maka kita tindaklanjuti segera, hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah tengah masyarakat, semoga dugaan kasus PTT Non Prosedural di Anambas segera menemukan titik terang dan bisa diketahui oleh publik,” ujar Iptu Rio.

Informasi yang diterima tvrinews.com bahwa selain PTT, Kaban Bappeda, Polisi juga telah memeriksa Kepala Dinas BKPSDM, dan Kabag Hukum Anambas untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus PTT Non Prosedural tersebut, rencananya kasus PTT Non Prosedural di lingkungan Pemerintah Anambas akan terus digesa guna mempercepat proses hukum.

Pemeriksaan dugaan kasus PTT Non Prosedural dilakukan untuk memvalidasi data, antara data dengan jumlah PTT yang ada serta aktif di lingkungan Pemerintah Anambas. Informasinya Pemkab Anambas akan bersikap taat dan kooperatif terkait pemeriksaan dugaan kasus PTT Non Prosedural di Anambas yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus dugaan PTT Non Prosedural di Anambas.

“Benar kita sedang mendalami dugaan kasus PTT Non Prosedural, intinya kita melihat disini ada dugaan melanggar hukum, untuk itu berikan kami kepercayaan agar kasus dugaan PTT Non Prosedural bisa segera terungkap, untuk saksi saksi telah kita periksa, dan ini akan terus kita lakukan hingga bukti bukti memperkuat dugaan kasus PTT Non Prosedural terungkap,” ungkapnya.

Pemerintah daerah diduga oleh pihak kepolisian telah menyalahi aturan perundang-undangan terkait rekrutmen PTT yang di duga tidak sesuai penerimaan dan pengangkatan PTT dengan mekanisme aturan yang seharusnya dilakukan sebagaimana rekrutmen sesuai aturan. Mengingat data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia data PTT di Anambas berjumlah 2.042 PTT sedangkan PTT yang di anggarkan oleh pemerintah daerah sebanyak 4.122 PTT. Akibat kejadian tersebut, pihak Polres Kepulauan Anambas juga menduga adanya potensi kerugian negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Anambas, Nurgayah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Polres Kepulauan Anambas sebanyak dua kali pemanggilan terkait dugaan kasus PTT Non Prosedural di Anambas.

“Benar saya sudah dua kali di panggil untuk dimintai keterangannya, kemudian perihal pemanggilan saya ini, sudah saya sampaikan kepada pimpinan yaitu Bapak Bupati, Bapak Wakil dan Bapak Sekda, pada prinsipnya kami pemerintah daerah akan kooperatif dengan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus yang saat ini sedang di tangani Polres, semoga saja dugaan ini tidak sampai ke ranah pidana,” ujarnya.

Dalam pemanggilannya tersebut, Nurgayah juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian sifatnya hanya meminta data penerimaan PTT tahun 2020-2021 dan 2022, data tersebut di minta pihak kepolisian dari Kabupaten hingga ke Kecamatan seluruh Anambas serta jumlah PTT perempuan dan jumlah PTT laki laki, dan meminta jumlah PTT jenjang pendidikan serta yang terakhir pihak kepolisian meminta data regulasi rekrutmen PTT di lingkungan Pemerintah Anambas.

“berdasarkan surat Menpan-RB tanggal 5 Januari tahun 2022, bahwa rekrutmen dengan pengangkatan sangat berbeda konteksnya, kalau PTT di angkat sedangkan ASN atau PPPK di rekrut, itu kalau menurut saya,” ucapnya di akhir sesi wawancara bersama beberapa awak media di ruangan kerjanya (red)